
Sinarpos.com
Medan – Pemasangan bendera hitam bertuliskan ‘Kelurahan Terkotor’ di depan Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, kembali menuai sorotan publik. Aksi tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan pelayanan publik dan lebih menyerupai simbol politik ketimbang upaya perbaikan nyata.
Bendera hitam itu dipasang setelah Wali Kota Medan Rico Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (20/3/2025) yang berujung pada pencopotan lurah. Dalam sidak tersebut, wali kota juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi serta lemahnya kinerja aparatur kelurahan.
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda menilai pemasangan bendera hitam tidak akan menjadi solusi jika tidak diikuti pembenahan menyeluruh di internal kelurahan. Menurutnya, simbol semacam itu hanya akan menjadi gestur kosong tanpa perubahan sistemik.
“Pemasangan bendera hitam di kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III bukanlah solusi jika tidak dibarengi pembenahan birokrasi secara serius,” ujar Elfanda di Medan, Senin (12/1/2026).
Elfanda menyebut tindakan tersebut lebih menyerupai gestur politik daripada langkah konkret menyelesaikan persoalan birokrasi di tingkat dasar. Ia menegaskan Wali Kota Medan harus melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari camat, lurah, hingga kepala lingkungan (kepling).
Ia juga menyoroti masih banyaknya persoalan pelayanan publik yang tidak dilaporkan masyarakat. Kondisi itu, kata Elfanda, bisa dipicu rasa takut warga karena khawatir pelayanan akan semakin dipersulit.
“Banyak masalah pelayanan publik yang tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan,” ungkapnya.
Menurut Elfanda, temuan sidak di Kelurahan TSM III bukan persoalan sepele. Dugaan pungli, keterlambatan lurah masuk kantor, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran menunjukkan kegagalan tata kelola pemerintahan di level paling dasar.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dibebankan semata pada individu lurah, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, evaluasi, dan pelayanan publik yang telah berlangsung lama. Dugaan pungli yang sempat dibantah lurah dalam pemberitaan media, lanjutnya, harus dibuktikan melalui penelusuran dan investigasi berbasis fakta.
Elfanda menekankan pentingnya sistem pelayanan kelurahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas aparatur. Pengawasan ketat dari inspektorat dan standar pelayanan yang jelas dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya praktik pungli.
Terkait lurah yang kerap datang terlambat, Elfanda menyebut kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kelurahan TSM III, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kota Medan. Alasan seperti rapat di kecamatan atau kegiatan lain dinilai tetap berdampak pada terhambatnya pelayanan publik.
Sementara soal penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, Elfanda menilai persoalan tersebut dapat diminimalkan jika kepling bekerja maksimal berdasarkan kondisi faktual di lapangan tanpa sikap pilih kasih.
Ia menegaskan pencopotan lurah seharusnya menjadi awal pembongkaran masalah, bukan akhir. Jika masih banyak warga yang belum terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka yang bermasalah bukan hanya orangnya, tetapi juga mekanisme pendataan, verifikasi, dan distribusi bantuan.
Elfanda juga mengkritik pemasangan bendera hitam tanpa kejelasan dasar hukum dan regulasi. Menurutnya, tindakan itu berpotensi menjadi praktik stigmatisasi institusi, bukan perbaikan tata kelola.
“Pemerintah Kota Medan tidak boleh menggantikan reformasi birokrasi dengan simbolisme. Publik tidak butuh drama visual, tetapi pelayanan yang bersih, cepat, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Terpisah, tokoh masyarakat Tegal Sari Mandala III, Irwan Syahputra Nasution, menyebut bendera hitam tersebut sebagai cerminan rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kelurahan.
“Kami sangat prihatin melihat bendera hitam yang terpasang di kantor kelurahan,” kata Irwan saat dihubungi, Senin (12/1/2026).
Irwan yang juga alumni aktivis 1998 membandingkan kinerja lurah yang baru dicopot dengan lurah sebelumnya. Ia menilai kinerja lurah terdahulu jauh lebih baik dan kooperatif terhadap warga.
“Saat Pak Riski menjabat lurah, pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik. Lurah yang kemarin dicopot, menurut saya, adalah yang terburuk memimpin kelurahan ini,” ujarnya.
Irwan berharap Wali Kota Medan dapat menunjuk lurah baru yang kooperatif dan berpihak pada kepentingan warga, bukan pemimpin yang menekan kepling untuk meminta setoran. Ia mengaku keluhan tersebut kerap disampaikan sejumlah kepala lingkungan secara tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Medan Denai dan Kelurahan Tegal Sari Mandala III, baik Sekretaris Kecamatan dan Sekretaris Kelurahan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan.
(ard)






