
SINARPOS.com, Bungo – 1 September 2025 👉 Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah kembali menyeret nama besar Maybank Cabang Bungo. Seorang nasabah, berinisial JS, melaporkan kehilangan dana tabungan sebesar Rp1,4 miliar akibat pendebetan sepihak yang dilakukan oleh mantan pimpinan cabang, Junaedi.
Mirisnya, selama tujuh tahun lamanya, JS hanya dijanjikan penyelesaian tanpa ada realisasi. Pihak Maybank wilayah Jambi dan Palembang yang sempat berjanji pun tidak memberikan kepastian. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari JS dan dukungan dari organisasi masyarakat RATU PRABU 08 yang siap menggelar aksi unjuk rasa.
Pada Agustus 2025, pertemuan di kantor cabang Maybank Bungo mempertemukan JS, Ketua DPC RATU PRABU 08, pimpinan cabang baru Dedi, serta pimpinan Maybank wilayah Jambi dan Palembang. Dalam forum itu, pihak bank berjanji akan menyelesaikan kasus ini.
Namun janji itu kembali tak terbukti. Hingga 1 September 2025, JS menyatakan kepada Media SINARPOS.com saat diwawancarai :
“Tujuh tahun bukan waktu singkat. Uang saya Rp1,4 miliar didebet tanpa izin, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian kapan akan dikembalikan. Janji Maybank hanya omong kosong,” tegas JS dengan nada kecewa.
RATU PRABU 08: Maybank Abai dan Tidak Kooperatif

Organisasi RATU PRABU 08 menilai jawaban pimpinan Maybank wilayah Jambi dan Palembang hanya berupa alasan mengulur waktu. Respons mereka yang menyebut masih menunggu keputusan pusat dianggap tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas bentuk kelalaian dan tidak ada itikad baik. Maybank harus ingat, bank berdiri atas dasar kepercayaan. Jika uang nasabah tidak dijaga, maka reputasi mereka dipertaruhkan,” ujar RATU PRABU 08.
Upaya konfirmasi kepada Junaedi, mantan pimpinan cabang yang diduga terkait dalam kasus ini, gagal dilakukan karena nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Analisis Hukum DKI Jakarta Dr. Bernard Siagian, S.H. : Dugaan Pelanggaran UU Perbankan dan Penggelapan Dana

Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum dan Aktivis Senior DKI Jakarta, Dr. Bernard Siagian, S.H dan Raziman Pinem, S.Sos. Menurut Dr. Bernard Siagian, S.H., dugaan pelanggaran serius tampak jelas.
Dr. Bernard menilai kasus ini bukan hanya wanprestasi (ingkar janji) secara perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana :
- UU Perbankan No. 10 Tahun 1998
- Pasal 29 ayat (2): Bank wajib menjaga kepentingan nasabahnya.
- Pasal 49 ayat (2) huruf b: Setiap pimpinan bank yang dengan sengaja mengubah, menghilangkan, atau mengaburkan pembukuan/administrasi bank yang merugikan nasabah dapat dipidana.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
- Pasal 4: Konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
- Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang diberikan.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 372: Penggelapan, yaitu menguasai barang (termasuk uang) milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 378: Penipuan, apabila terbukti ada tipu muslihat dalam menguasai dana nasabah.
Dengan dasar hukum tersebut, JS memiliki hak penuh untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika benar terjadi pendebetan tanpa persetujuan nasabah, maka ini masuk kategori pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Pimpinan bank yang terlibat bisa dikenakan pidana karena merugikan nasabah. Selain itu, ada indikasi kuat pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas Bernard kepada SINARPOS.com.
Bernard menambahkan, selain aspek pidana, kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan konsumen.
“Nasabah memiliki hak hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Pasal 19 jelas mewajibkan pelaku usaha, dalam hal ini bank, untuk mengganti kerugian konsumen. Maybank bisa digugat secara perdata di pengadilan jika tidak segera mengembalikan dana JS,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar urusan satu nasabah, melainkan cermin kredibilitas perbankan nasional. Apabila tidak segera diselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap bank bisa runtuh.
“Bank itu hidup dari trust. Sekali kepercayaan hilang, sulit dikembalikan,” tutup pakar hukum Bernard.
Desakan Laporan Polisi dan Potensi Aksi Massa

Beberapa penasihat hukum yang mendampingi JS juga mendesak untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Bungo agar kasus ini masuk ke jalur hukum, sehingga penyelidikan tidak hanya sebatas internal bank, tetapi masuk ke ranah hukum pidana.
“Ini sudah bukan lagi sekadar wanprestasi, tetapi dugaan tindak pidana. Polisi wajib menyelidiki,” ujar salah satu penasihat hukum JS.
RATU PRABU 08 mengultimatum Maybank. Jika tidak ada solusi konkret dalam waktu dekat, ribuan massa akan digerakkan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Maybank Bungo.

“Jangan uji kesabaran masyarakat. Kalau Maybank tidak juga menyelesaikan, kami akan turun ke jalan,” Tegas RATU PRABU 08.
“Bank adalah lembaga yang hidup dari kepercayaan nasabah. Jika uang nasabah bisa hilang tanpa kejelasan atau tanpa tanggung jawabnya, ini preseden buruk bagi dunia perbankan nasional,” tegas RATU PRABU 08.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian: apakah Maybank akan menjaga marwahnya sebagai bank internasional yang bergengsi, atau justru kehilangan kepercayaan publik akibat lalai melindungi hak nasabahnya.
Publik menanti sikap serius Maybank pusat untuk turun tangan langsung. Keterlambatan penyelesaian kasus ini berpotensi memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
➡️ **Laiden Sihombing