Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Tuntaskan Kasus KDRT Psikis
LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Tuntaskan Kasus KDRT Psikis

LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Tuntaskan Kasus KDRT Psikis

LBH BAPEKSI Soroti Lambannya Penanganan Kasus KDRT di Polres Cianjur

SINARPOS.comSukabumi, 26 Mei 2025 ||Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Kota Sukabumi mendesak Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Cianjur untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menimpa seorang ibu.

Kasus ini telah dilaporkan pada 11 Desember 2024, namun hingga saat ini, korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Yoseph Luturyali, SH, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa meski kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 bulan, namun belum ada perkembangan signifikan dan belum ada keputusan terkait kelanjutan kasus.

“Kami sangat mengharapkan agar Kapolres Cianjur segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa perkara ini ditangani dengan cepat dan profesional,” ujar Yoseph Luturyali.

BACA JUGA : Polda Lampung Tetapkan Oknum PNS Direktorat Jendral Pajak KPP Madya Bandar Lampung Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Desakan LBH BAPEKSI untuk Penyelesaian Kasus

LBH BAPEKSI melalui Yoseph Luturyali, SH, juga menegaskan agar pihak Polres Cianjur segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami meminta kepada Kapolres Cianjur untuk menindak tegas apabila ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” tambahnya.

Jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan dalam waktu dekat, LBH BAPEKSI berencana untuk melaporkan hal ini ke Kapolda Jawa Barat.

“Kami akan mendatangi Kapolda Jawa Barat untuk meminta bantuan agar kasus ini segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Yoseph Luturyali, SH.

BACA JUGA : Nia Kurnia Prakarsai Raperda KDRT, Wujud Komitmennya Jaga Marwah Kaum Perempuan

Opini Hukum: Lambannya Penanganan Kasus KDRT Psikis

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan sejak Desember 2024 ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas penanganan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Hingga saat ini, korban belum menerima SP2HP yang wajib diberikan oleh penyidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Analisis Hukum dan Kewajiban Penyidik

Menurut Pasal 17 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik atau penyelidik wajib memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.

Dalam hal ini, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi korban yang tengah menunggu keadilan.

BACA JUGA : Bupati Kang DS Minta DP2KBP3A Kab Bandung Tingkatkan Program Pemberdayaan Perempuan

Tanggung Jawab Kapolres dalam Pengawasan Kasus

Sebagai kepala wilayah yang bertanggung jawab atas seluruh proses penanganan perkara di Polres Cianjur, Kapolres memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan segera.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Pidana, Kapolres bertanggung jawab langsung atas kelancaran proses hukum yang terjadi di wilayahnya.

Saran terhadap Proses Penanganan

  1. Perluasan Pengawasan oleh Kapolres Cianjur: Kapolres perlu memberikan perhatian lebih dalam pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini agar penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan transparansi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  2. Peningkatan Komunikasi dengan Pelapor: Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur perlu meningkatkan komunikasi dengan pelapor untuk memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini.
  3. Evaluasi Internal di Polres Cianjur: Evaluasi internal terhadap penyelidikan kasus ini perlu dilakukan agar dapat diketahui penyebab keterlambatan penanganan dan segera diambil langkah-langkah perbaikan.

BACA JUGA : Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Berat di Terminal Kampung Rambutan: Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran

Perspektif Kode Etik Polri: Profesionalisme dan Integritas

Aparat kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak boleh menyepelekan kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan kekerasan psikis, yang memiliki dampak jangka panjang pada korban.

Keberpihakan terhadap korban dan ketegasan dalam menegakkan hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam penanganan kasus seperti ini.

Kasus KDRT psikis ini perlu segera diselesaikan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Kapolres Cianjur diharapkan segera turun tangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga.


**Jurnalis : Mulris Bayani


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca