
Sinarpos.com
Medan – Diduga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai guru di SMKN 2 Kota Medan provinsi Sumatera Utara , juga merangkap sebagai Dekan Fakultas Teknik Universitas Al- Washliyah (UNIVA) kota Medan.
Informasi yang diterima menyebutkan, guru bersatus ASN aktif tersebut menjalankan dua peran sekaligus: mengajar di sekolah dan menjabat sebagai Dekan Fakuktas Teknik di Universitas Al- Washliyah (UNIVA) kota Medan.
Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan kepegawaian dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Padahal, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini bukan soal siapa, tapi soal aturan dan moralitas. Mengelola dan menjabat suatu jabatan di Univeritas Swasta bukan pekerjaan sambilan, apalagi sambil jadi ASN. Ini bukti nyata pembiaran dan lemahnya kontrol dari pihak terkait,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (15/11/2025).
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi pemerintahan tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan kepatuhan ASN terhadap peraturan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang pegawai negeri dilarang merangkap jabatan di luar tugas utama, kecuali mendapat izin resmi dari instansi pembina kepegawaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M. Basir Hasibuan, mengaku baru mengetahui bahwa salah satu ASN di bawah jajarannya merangkap jabatan sebagai dekan di perguruan tinggi swasta tersebut.
“Saya juga baru tahu. Sudah saya hubungi pihak kepala sekolah SMKN 2 Medan lewat WhatsApp dan telepon,” kata M.Basir kepada Sinarpos.com. Senin (10/11/2025)
“Kepsek bilang siap bertanggung jawab kalau kegiatan itu sampai mengganggu jam kerja ASN. Tapi apa pun alasannya, hal seperti ini tetap saja melanggar aturan ASN,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I Univa Medan Dr.M.Syukri Azwar Lubis, turut memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah berulang kali mengingatkan Awalludin untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Benar, Pak Awaluddin baru menjabat Dekan Fakuktas Teknik di UNIVA Medan, dan sekarang masih dalam proses pengurusan selama 6 bulan di Dinas Pendidikan Sumut. Kami sudah sering menyampaikan kepada Pak Awalludin supaya cepat menyelesaikan urusan perpindahan itu. Kami tidak ingin beliau nanti terjerat pelanggaran hukum dan kami akan terus memantau,” ujar Wakil Rektor I Univa Medan Dr.M Syukri Azwar Lubis kepada Sinarpos.com di Gedung Selecta Rabu (29/10/2025)
Saat dikonfirmasi oleh awak media Sinarpos.com, Awalludin membenarkan bahwa dirinya memang masih aktif sebagai ASN dan menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UNIVA Medan. Ia mengaku telah mengurus surat perpindahan atau izin sejak Juli 2025.
“Sebelum ASN saya sudah menjadi dosen di UNIVA kurang lebih 15 tahun dan saya mahasiswa disini (UNIVA-red). Saya tergerak hati untuk menegakkan ke-islaman,”sebut Awaluddin.
“Sekarang ini, saya sedang urus suratnya. Sudah lima bulan ini prosesnya berjalan, dan suratnya sudah saya serahkan ke Cabang Dinas (Cabdis),” ujar Awalludin.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen secara jelas mengatur pengadaan PPPK dan ASN tidak membenarkan rangkap jabatan.
(ard)






