Kepala Puskesmas Wirotho Agung Diduga Langgar UU Kesehatan dan Etika Pelayanan Gawat Darurat: Masyarakat Tuntut Evaluasi Mendalam

SINARPOS.com | Bungo, 26 Juli 2025 👉🏻 Kepala Puskesmas Wirotho Agung (Rimbo Bujang Unit II), dr Sugiono, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan undang-undang kesehatan, kode etik medis, dan standar pelayanan gawat darurat. Dugaan tersebut mencuat usai insiden tragis yang menimpa seorang warga, Imam Komaini Sidik, yang meninggal dunia dalam kondisi kritis pada 19 Juni 2025 lalu, diduga akibat keterlambatan penanganan medis di fasilitas kesehatan tersebut.

Kronologi Kejadian: Pasien Kritis Tidak Segera Ditangani

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim redaksi SINARPOS.com, almarhum Imam Komaini Sidik dibawa dalam kondisi sekarat ke Puskesmas Rimbo Bujang Unit II oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Namun, bukannya mendapatkan penanganan medis darurat sebagaimana mestinya, dr Sugiono justru menunggu persetujuan dari pihak keluarga pasien terlebih dahulu untuk melakukan tindakan medis.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kegawatdaruratan medis, di mana nyawa pasien seharusnya menjadi prioritas utama. Dalam kondisi kritis, tindakan medis tidak dapat ditunda atas dasar administrasi atau izin keluarga, sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi kesehatan nasional.

Pelanggaran Regulasi dan Etika Kedokteran

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dr Sugiono di antaranya mencakup ketidakpatuhan terhadap:

  • Permenkes No. 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT),
  • Permenkes No. 47 Tahun 2013,
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (khususnya pasal penanganan pasien dalam kondisi kritis),
  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 29 ayat 1 huruf c).

Dalam wawancara dengan media SINARPOS.com pada 23 Juli 2025 pukul 17:35 WIB, dr Sugiono mengeluarkan pernyataan yang memperkuat dugaan bahwa ia belum memahami secara utuh perundang-undangan serta prosedur penanganan medis yang berlaku, bahkan terkesan tidak siap secara kompetensi dalam menangani kondisi darurat.

Tak hanya itu, dr Sugiono secara terang-terangan mengaku tidak memahami cara kerja sistem Rekam Medis Elektronik (RME). Ia berdalih bahwa tidak ada SDM yang mampu menjalankan sistem tersebut di Puskesmas, dan dirinya sendiri baru mengenal sistem tersebut selama dua bulan terakhir. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa seorang pimpinan fasilitas kesehatan tidak dibekali pelatihan atau sertifikasi teknis minimal tentang sistem vital seperti RME?

Dugaan Rekayasa, Terdapat Kejanggalan Surat Rujukan, Masyarakat Desak Evaluasi dan Penyelidikan

Lebih lanjut, terungkap adanya ketidaksesuaian isi surat rujukan yang diterbitkan oleh Puskesmas Rimbo Bujang Unit II tanggal 19 Juni 2025 pukul 12:48 WIB, dengan penjelasan lisan yang diberikan oleh dr Sugiono saat dikonfirmasi media. Surat rujukan tersebut—yang ditujukan ke RS Permata Hati Muara Bungo—mengandung informasi yang bertentangan dengan kronologi nyata penanganan pasien.

Dalam penjelasannya, dr Sugiono menyebut bahwa surat tersebut dikeluarkan atas permintaan anggota Polsek Rimbo Bujang, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Anehnya, dr Sugiono mengaku tidak mengetahui identitas anggota Polsek yang dimaksud, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur rekayasa atau manipulasi administratif.

Melihat rangkaian pelanggaran dan kejanggalan yang terjadi, masyarakat dan pemerhati pelayanan kesehatan di Kabupaten Tebo mendesak agar pihak terkait—baik Dinas Kesehatan maupun aparat penegak hukum—segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kelayakan dr Sugiono sebagai Kepala Puskesmas.

Apa keistimewaan dr Sugiono hingga bisa menduduki jabatan strategis tersebut? Apakah proses penempatan dirinya telah melalui uji kompetensi yang sah?

Jika benar terjadi kelalaian dalam pelayanan, maka hal ini bukan hanya soal ketidaksanggupan individu, tetapi juga menyangkut kegagalan sistem dalam proses seleksi, pengawasan, dan pembinaan tenaga kesehatan.

Tragedi yang menimpa almarhum Imam Komaini Sidik membuka mata kita bahwa kelalaian dalam pelayanan kesehatan bukan hanya berdampak administratif, tetapi berujung pada hilangnya nyawa manusia. Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, pelanggaran terhadap hak hidup harus ditindak tegas.

Pepatah lama berkata, “Tangan yang menyincang, bahu yang memikul.” Maka sudah seharusnya, dr Sugiono mempertanggungjawabkan setiap tindakan maupun kelalaian yang terjadi, baik di mata hukum maupun publik.


➡️ Reporter**: Tim Investigasi SINARPOS.com
*Laiden Sihombing*

Email Redaksi: sinarpos.com@gmail.com

Ingin menyampaikan aspirasi publik, aduan pelayanan, atau informasi investigatif? Kirimkan ke redaksi kami! SINARPOS.com – Suara Hati Masyarakat.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar