
Sinarpos.com
Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah setelah dilakukan audit menyeluruh pada Proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur.
Audit tersebut dilakukan terhadap pekerjaan dengan skema anggaran multiyears tahun 2023 yang dikerjakan oleh Dinas SDABMBK Kota Medan pada masa Kadis PUTR Medan Topan Ginting.
Proyek underpass ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp170 miliar.
Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan dikonfirmasi soal temuan ini tak menampik ada ketidaksesuaian spek material, kekurangan volume.
Pemko Medan telah melakukan tindakan yakni menahan uang kontraktor Rp 17 Miliar lebih.
“Benar Pemko masih menahan uang kontraktor Rp 17 miliar lebih. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)nya sebagian telah dibayar dan sisanya akan dipotong langsung pada penagihan mereka bulan ini berjalan sesuai audit BPK,” kata Gibson Panjaitan, Kamis (20/11/2025).
“Ketidaksesuaian dibebankan kepada TGR yang harus dibayarkan penyedia pak, dan merupakan tanggungjawab penyedia, dan langsung dipotong dari sisa tagihan yang mau dibayarkan dalam waktu dekat. Namun sebelumnya sebagian TGR sudah ada dibayar pihak penyedia,” ungkapnya.
Menurut informasi, dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, beberapa material juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, BPK turut menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan yang mencapai Rp1,3 miliar. Denda tersebut dikenakan kepada pihak pelaksana, PT GMP, akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
Sementara itu, Ketua Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR Indonesia) Joel Sinaga, mendesak aparat penegak hukum agar membuka tabir dugaan korupsi ini secara transparan.
“LRR Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan korupsi ini secara serius dan transparan,” tegas Joel.Jumat (21/11/2025)
“Proyek besar seperti underpass tidak boleh menjadi ladang bancakan. Dana publik harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.”
Joel juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk kooperatif dan tidak menutup diri dari pemeriksaan ataupun audit mendalam.
“Kasus ini bukan hanya soal satu proyek, tetapi soal masa depan tata kelola kota. Jika korupsi dibiarkan, yang rugi adalah rakyat,” ujarnya.
(ard)






