
SINARPOS.com — Bungo, 12 Agustus 2025 👉🏻 Dua orang nasabah My Bank Cabang Bungo, berinisial J dan E, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Pimpinan Cabang (Pincab) My Bank Bungo, Junaedi. Kerugian yang dialami keduanya mencapai Rp 1,4 miliar. Peristiwa ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik perbankan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus bermula pada 11 Mei 2018, ketika Junaedi menawarkan kepada J dan E sebuah program simpanan dengan bunga tinggi, mencapai 7% per tahun, dan tenor tiga tahun. Junaedi bahkan mendatangi rumah keduanya, meyakinkan bahwa dana akan aman di My Bank Cabang Bungo.
Namun, penawaran itu dilakukan tanpa formulir resmi, tanpa dokumen program yang sah, dan tanpa penjelasan risiko sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU Perbankan yang mewajibkan bank memberikan informasi jelas kepada nasabah.

Tergiur iming-iming keuntungan besar, J dan E kemudian menyetorkan dana secara bertahap:
- Rp 500 juta pada 11 Mei 2018
- Rp 200 juta pada 7 Juni 2018
- Rp 700 juta pada 29 Agustus 2019
Total dana yang dipercayakan kepada Junaedi mencapai Rp 1,4 miliar.
Namun hingga 12 Agustus 2025, janji pengembalian pokok dan bunga tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurut keterangan J dan E, saldo rekening mereka mengalami pengurangan (pendebetan) tanpa pemberitahuan resmi atau penjelasan tertulis dari pihak bank, yang melanggar prinsip transparansi transaksi perbankan.
Upaya Klarifikasi Kepada Pihak My Bank

Pimpinan Cabang My Bank Bungo yang baru, Dedy (mutasi dari My Bank Cabang Tungkal), mengakui pentingnya edukasi dan transparansi bagi nasabah.
“Apapun bentuk program bank, harus dijelaskan sejak awal, termasuk risiko dan keuntungan, agar nasabah paham dan tidak dirugikan,” ujarnya kepada SINARPOS.com.
Menurut Dedy, setiap pendebetan rekening nasabah harus mendapat persetujuan dan pemberitahuan kepada pemilik rekening.
Sementara itu, Edi Lim, pengurus My Bank di Kota Jambi, menyatakan pihaknya akan membahas masalah ini bersama Sutardi, Manager Investasi Korlap Sumsel, dan berjanji memberi jawaban resmi dalam waktu satu minggu.
Analisa Hukum dan Desakan Penasehat Hukum

Advokat Sinartoba Lubis, SH, MKn, Ketua Hukum Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo, mendesak J dan E segera membuat laporan resmi ke Polres Bungo.
“Laporan ini penting untuk mengusut SOP My Bank terkait produk atau program yang ditawarkan kepada nasabah, agar jelas tanggung jawab Pimpinan Cabang dan perusahaan,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya perlindungan hukum bagi nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa.
Kasus ini berpotensi masuk ranah pidana perbankan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan, yang mengancam hukuman penjara bagi pengurus bank yang dengan sengaja melakukan tindakan merugikan nasabah.
Selain itu, jika terbukti dana nasabah dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional cabang.
➡️ **Laiden Sihombing