
SINARPOS.com – Lumajang, Jawa Timur, 13 Mei 2025 || Kasus dugaan praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, mencuatnya kasus tersebut tidak hanya soal dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU 54.673.10, tetapi juga disertai tindakan intimidasi yang mengarah pada ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Dugaan kuat mengarah kepada kelompok yang disebut-sebut sebagai komplotan mafia BBM subsidi berinisial Kholik dan Ibnu.
Mereka dilaporkan telah mengancam keselamatan jurnalis saat meliput dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi.
Selain mengeluarkan ancaman pembunuhan, kelompok ini juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap kendaraan yang dikendarai jurnalis tersebut.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Ormas dan Oligarki di Desa Sampali: Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemagaran Sepihak
Respons Kepolisian dan Tuduhan Pembiaran
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan resmi dari korban dan akan menindaklanjuti secara profesional.
“Silahkan dilaporkan ke Polres Lumajang, nanti akan ditangani secara profesional hingga tuntas,” ujar Kapolres dalam pesan tertulis kepada media.
Namun, pernyataan tersebut menuai respons kritis dari sejumlah kalangan karena dinilai tidak sejalan dengan tindakan aparat di lapangan. Salah satu wartawan yang menjadi korban menyatakan bahwa laporan atas ancaman tersebut sudah disampaikan ke Polsek Pronojiwo, namun tidak mendapatkan respons yang semestinya.
Suliono, yang diketahui sebagai Bhabinkamtibmas setempat, dikabarkan hanya diam dan tidak melakukan penangkapan terhadap para pelaku meski telah melihat langsung insiden tersebut.
Baca juga : Taring Polda Sulut Lemah, Diduga Takut Tangkap Trio Mafia BBM Frenly, Ucin Dan Marco
Ironisnya, Bhabinkamtibmas tersebut diduga justru membela para pelaku dengan menyalahkan tindakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Aspek Hukum Pelanggaran BBM Subsidi dan Ancaman terhadap Jurnalis
Perbuatan yang dilakukan oleh kelompok terduga mafia BBM subsidi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
- Pelanggaran terhadap Distribusi BBM Subsidi
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. - Tindak Kekerasan dan Ancaman terhadap Wartawan
Ancaman pembunuhan terhadap jurnalis dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengancam dengan kekerasan atau menakut-nakuti secara ilegal dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. - Perlindungan terhadap Wartawan
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Ancaman terhadap jurnalis saat melakukan peliputan bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang termasuk pidana.
Desakan untuk Penegakan Hukum dan Evaluasi Kinerja Aparat
Dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran hukum yang terjadi, baik dalam hal penyalahgunaan distribusi BBM subsidi maupun ancaman terhadap jurnalis, publik serta komunitas pers mendesak:
- Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri agar tidak tutup mata terhadap peristiwa ini, serta memerintahkan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polres Lumajang dan jajaran Polsek Pronojiwo;
- Dinas ESDM dan BPH Migas segera melakukan audit dan investigasi atas praktik ilegal di SPBU 54.673.10 Pronojiwo;
- Lembaga-lembaga seperti Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melindungi dan mengadvokasi jurnalis yang terancam dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah diperintahkan untuk menghubungi media guna mendorong pelaporan resmi atas ancaman tersebut. “Apabila ada anggota kita yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas oleh pimpinan,” tegasnya.
Kami dari media turut mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
Kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi yang sehat, dan tindakan melanggar hukum, khususnya dalam penyaluran BBM subsidi yang merugikan rakyat kecil, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Red**
Pretty! This has been a really wonderful post. Many thanks for providing these details.