
SINARPOS.com Tebo, 18 September 2025 👉🏻 Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo resmi menyatakan akan segera melayangkan surat kepada Kapolres Tebo untuk mendesak percepatan proses hukum terkait laporan masyarakat atas nama Mukhtar dan saksi-saksinya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi RATU PRABU 08 dalam mengawal keadilan hukum serta memastikan tidak ada proses yang mandek atau terabaikan akibat padatnya tugas aparat.
Laporan Polisi Telah Terbit, Proses Hukum Dinilai Lamban

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut telah terdaftar di Polres Tebo pada 3 September 2025 dengan nomor: STBPP/186/IX/2025/SPKT-POLRES TEBO-POLDA JAMBI, ditandatangani oleh petugas jaga Bripda Yuanda Ramdhani Putra.
Namun, hingga pertengahan September, keluarga pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut pemanggilan terhadap terlapor.
Bahkan, saat Ketua DPC RATU PRABU 08 menghubungi Polres Tebo pada 16 September 2025, jawaban yang diterima hanya sebatas, “Tunggu saja info, nanti dikabari”, tanpa kepastian tanggal dan tahapan proses hukum berikutnya.
Hal inilah yang kemudian dinilai janggal dan mendorong RATU PRABU 08 untuk mempertegas sikap dengan mengirimkan surat resmi ke Kapolres Tebo.
Dugaan Penyerobotan Melibatkan Oknum Kades

Sumber internal menyebutkan, lahan yang dipermasalahkan diduga dijual oleh oknum pejabat Kepala Desa Lubuk Madrasah beberapa tahun lalu.
Saat ini sebagian besar lahan tersebut sudah ditanami sawit. Posisi Kepala Desa kini dijabat oleh Julpan, anak dari mantan pejabat kades sebelumnya yang kondisi kesehatannya dilaporkan menurun.
Mukhtar selaku pelapor menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak miliknya, dan ia bersama keluarganya sangat berharap ada kepastian hukum agar tidak terus dirugikan.

Mengacu pada SK DPC RATU PRABU 08 Nomor 007/DPD-RATU/IX/2024, organisasi ini memang memiliki mandat untuk mengawal kinerja pejabat pemerintah, serta menjadi pendamping hukum bagi masyarakat kecil yang mengalami ketidakadilan.
Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, L. Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Instruksi Kapolri jelas: hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip ini harus diterapkan di semua tingkatan penegakan hukum,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bisa memberikan kepastian hukum, bukan hanya janji. Kasus Mukhtar dianggap sebagai gambaran nyata bahwa rakyat kecil masih berjuang keras agar haknya diakui negara.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Kami ingin melihat penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu,” tegas Sihombing.
➡️ **Laiden Sihombing