Search for:
  • Home/
  • INVESTIGASI/
  • Diskriminasi Terhadap Pekerja Berjilbab di Bogor: Seruan untuk Perlindungan Hak Beragama
Diskriminasi Terhadap Pekerja Berjilbab di Bogor: Seruan untuk Perlindungan Hak Beragama

Diskriminasi Terhadap Pekerja Berjilbab di Bogor: Seruan untuk Perlindungan Hak Beragama

SINARPOS.comBogor, 17 April 2025 || Tingginya angka kunjungan wisatawan ke wilayah Puncak dan sekitarnya menjadikan kawasan ini sebagai pusat ekonomi dan pariwisata utama di Kabupaten Bogor.

Namun, di balik geliat industri pariwisata, muncul isu serius terkait hak pekerja perempuan, khususnya yang mengenakan jilbab.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa sejumlah hotel dan tempat wisata di Bogor memberlakukan kebijakan yang melarang karyawannya mengenakan jilbab, meskipun hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam dan prinsip kebebasan beragama.

Kewajiban Berjilbab dalam Islam

Bagi umat Muslim, mengenakan jilbab merupakan kewajiban agama untuk menutup aurat. Larangan terhadap pekerja perempuan yang mengenakan jilbab dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi agama. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi atas dasar agama.

Ibu Tiur Simamora, seorang warga Bogor, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat merusak akidah masyarakat Bogor yang mayoritas Muslim.

Ia mengajak pemerintah setempat untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan di Bogor agar tidak melarang karyawan mengenakan jilbab.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa tidak boleh ada instansi yang melarang pekerjanya untuk berjilbab.

MUI menyarankan agar manajemen yang memberlakukan larangan tersebut diberhentikan karena tidak memahami kebebasan beragama.

Diharapkan, dengan adanya perhatian dari masyarakat dan dukungan dari lembaga agama, kebijakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan yang mengenakan jilbab dapat segera diubah.

Perusahaan-perusahaan di Bogor diharapkan untuk menghormati hak beragama karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai keberagaman.


**Red


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan