Diskriminasi Terhadap Pekerja Berjilbab di Bogor: Seruan untuk Perlindungan Hak Beragama

SINARPOS.comBogor, 17 April 2025 || Tingginya angka kunjungan wisatawan ke wilayah Puncak dan sekitarnya menjadikan kawasan ini sebagai pusat ekonomi dan pariwisata utama di Kabupaten Bogor.

Namun, di balik geliat industri pariwisata, muncul isu serius terkait hak pekerja perempuan, khususnya yang mengenakan jilbab.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa sejumlah hotel dan tempat wisata di Bogor memberlakukan kebijakan yang melarang karyawannya mengenakan jilbab, meskipun hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam dan prinsip kebebasan beragama.

Kewajiban Berjilbab dalam Islam

Bagi umat Muslim, mengenakan jilbab merupakan kewajiban agama untuk menutup aurat. Larangan terhadap pekerja perempuan yang mengenakan jilbab dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi agama. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi atas dasar agama.

Ibu Tiur Simamora, seorang warga Bogor, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat merusak akidah masyarakat Bogor yang mayoritas Muslim.

Ia mengajak pemerintah setempat untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan di Bogor agar tidak melarang karyawan mengenakan jilbab.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa tidak boleh ada instansi yang melarang pekerjanya untuk berjilbab.

MUI menyarankan agar manajemen yang memberlakukan larangan tersebut diberhentikan karena tidak memahami kebebasan beragama.

Diharapkan, dengan adanya perhatian dari masyarakat dan dukungan dari lembaga agama, kebijakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan yang mengenakan jilbab dapat segera diubah.

Perusahaan-perusahaan di Bogor diharapkan untuk menghormati hak beragama karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai keberagaman.


**Red

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar