Diduga Tak Transparan, Program Gapoktan Desa Cihanjuang Disorot Tim Investigasi GWI, Berpotensi Langgar Aturan

SINARPOS.com PANDEGLANG, BANTEN – Pelaksanaan program yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam publik. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga kuat tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dugaan ini mengemuka setelah Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Gapoktan terkait pelaksanaan program, khususnya mengenai titik awal dan titik akhir kegiatan, serta rincian teknis pelaksanaan program yang dibiayai negara.

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan terbuka, jawaban yang disampaikan pihak Gapoktan melalui pesan WhatsApp justru dinilai tidak proporsional, berbelit-belit, dan menghindari substansi pertanyaan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Padahal, secara hukum, setiap program yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum;

Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi terkait program, kegiatan, serta penggunaan anggaran;

Pasal 12 huruf e UU KIP, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan publik.

Lebih jauh, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Ketiadaan papan informasi ini patut diduga melanggar ketentuan teknis pengelolaan kegiatan yang dibiayai negara dan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran.

Tidak hanya itu, bila terbukti terdapat unsur penyembunyian informasi, penyimpangan peruntukan anggaran, atau pengelolaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pengelola program berpotensi dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;

Pasal 8 UU KIP, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi publik.

Tim Investigasi GWI menegaskan akan terus menelusuri dan mendalami dugaan ketidaktransparanan ini, termasuk menelusuri alur anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga pertanggungjawaban administrasi program.

GWI juga mendorong instansi terkait, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pengawasan dan klarifikasi, demi menjaga integritas program pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

“Program pemerintah bukan milik kelompok tertentu, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab,” tegas Tim Investigasi GWI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gapoktan Desa Cihanjuang belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik.

(TIM | SINARPOS.com)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek