
Sinarpos.com
MEDAN – Pasar Komersil di Jalan Marelan Raya Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan yang dinamakan Bazar UMKM Medan Utara diduga tak berizin karena tak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) dan izin lainnya.

Pemerintah melalui Lurah Tanara sejak tanggal 19 Februari 2025 lalu telah menghimbau agar pengelola Bazar UMKM Medan Utara itu agar tak berperasional sebelum mengantongi izin dari instansi teknis di Pemko Medan dan pemerintah pusat.

Pemerintah juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan itu. Namun kegiatan Pasar Komersil yang diperkirakan diisi 160 an Stand pedagang yang disewakan antara Rp. 3-5 juta serta adanya operasional hiburan permainan ini terus beroperasional. Hingga pengelola ditaksir meraup uang mencapai setengah miliaran rupiah dari pedagang yang menyewa di lokasi itu.
Informasi diterima media ini, Rabu (25/2/2026) Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah. Dia tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan yang dilantik sejak Januari 2026 lalu oleh Walikota Medan.
Mirisnya, meski tak memiliki izin pengelolaan Pasar Komersil, Polisi mengeluarkan surat izin kepada Ardiansyah.
Data diterima media ini, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intel mengeluarkan Izin no. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tanggal 14 Februari 2026 ditandatangangi an. Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP. Teguh Raya Putra Sianturi.
Berdasarkan tampilan gambar diterima media, Surat Izin kepada Ardiansyah itu dikeluarkan Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan ini berdasarkan rekomendasi Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sesuai surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026.
Tak ada rekomendasi Lurah Tanara dan Camat Medan Marelan dalam pertimbangan Surat Izin itu.Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP. Teguh Raya Putra Sianturi membenarkan dikeluarkan surat izin pada Ardiansyah pengelola Bazar UMKM Medan Utara itu.
Dia mengaku, Surai Izin dari Intelkam itu berdasarkan rekomendasi Polsek Medan Labuhan. Bahkan sang Kasat mengaku rekomendasi Kapolsekta Medan Labuhan dipastikan ada rekomendasi dari Camat Medan Marelan.
“Kami menerbitkan ijin krn sdh ada rekomendasi dari polsek medan labuhan yg pastinya sdh ada rekomendasi dari camat bang,” jawab AKP Teguh Raya Sianturi dalam konfirmasi media ini, Rabu (25/2/2026) via pesan Whats App nya.
Disinggung atas pemungutan uang sewa ratusan juta dari ratusan pedagang yang berjualan di stand dagangan Bazar UMKM Medan Utara, AKP Teguh Raya Sianturi mengaku sewa lapak tak mereka campuri karena izin dari Pemko Medan.
“Kalau masalah sewa lapak kami tdk campuri bang dan ijin dari dari Pemko,” balasnya di laman pesan Whats App nya.
AKP Teguh Raya Sianturi juga menganjurkan awak media menghubungi penyelenggara. “Coba dikomunikasikan dgn pihak penyelenggara bang. Utk urusan ke pemko maksud kami bang silahkan ditanyakan sama penyelenggara,” pungkasnya.
Direktur SDM/Umum/Keuangan Perumda RPH Medan Ardiansyah dikonfirmasi media ini, Rabu (25/2/2026) membenarkan mengelola Bazar UMKM Medan Utara.
Dia mengaku, kegiatan itu tiap tahun diselenggarakan di lokasi bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan itu.
Ardiansyah mengaku, Bazar UMKM Medan Utara sudah memiliki izin. “Semua itu sudah aja izin nya dan tiap tahun sudah berjalan dan itu juga sudah ada izin dari masyarakat dan yang punya tanah. Itu dikelola swast bukan pemerintah punya,” jawabnya singkat dihubungi via ponselnya.
Lurah Tanah Enam Ratus Zumirel Ady Shah Putra S.Ak mengirimkan gambar kepada media ini, Rabu (25/2/2026). Dalam keterangan gambar disebutkan tanggal 19 Februari 2026 pemerintah telah menyampaikan surat himbauan ke Pengelola Bazar UMKM Medan Utara agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
Informasi dihimpun, Lurah Tanara dan Camat Medan Marelan tak ada mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan Bazar UMKM Medan Utara yang dikelola oleh Direktur SDM/Umum/ Keuangan Perumda RPH Medan Ardiansyah yang memungut setengah miliarn uang sewa dari pedagang itu.
Atas dikeluarkannnya Surat Izin dari Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan kepada Ardiansyah pengelola Bazar UMKM Medan Utara belum mendapatkan tanggapan dari Kapolda Sumut dan Kabid Humas nya. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum membalas konfirmasi media ini yang dilayangkan, Rabu (25/2/206).
Keterangan juga belum diperoleh dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Effendi, Kapolsekta Medan Labuhan Tohap Sibuea dan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan.
Konfirmasi yang disampaikan ke pejabat APH dan pemerintah ini, sejak Selasa 23 Februari 2026 hingga berita ini ditayangkan belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, pantauan media ini, Selasa (24/2/2026) Pasar Komersil Kelurahan Tanara diisi dengan pedagang-pedagang aneka barang dagangan dan Hiburan Pasar Malam.
Di lokasi itu, terlihat kegiatan pengelola yang saat disambangi mengaku, Stand-Stand di lokasi itu memang disewakan jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 mendatang.
Beberapa pedagang yang menempati Stand kepada media ini, Selasa (24/2/2026) mengaku, membayar sewa stand ke Pengelola dengan harga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area itu.
Pedagang mengisi ratusan stand-stand disana hanya tiang besi dan tenda seadanya berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok rehal itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang membuka Pasar Komresil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Memenuhi izin usaha sektor perdagangan dan memenuhi persetujuan lingkungan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.21/2021 yang menyatakan pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan.
Di Kota Medan sendiri, Pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang dipayungi Perda No.4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.
POTENSI LANGGAR HUKUM
Atas pembukaan Pasar Komersil yang mengelola ratusan stand dengan harga jutaan rupiah perstandnya di Kelurahan itu, tentunya Regulasi harus dipenuhi, misalnua Izin Lingkungan, Kesesuaian Tata Ruang dan memperhatikan dampak nya ke para pedagang lain di sekitar lokasi yang telah berusaha sejak lama.
Jika hal tersebut tak diperhatikan, maka berpotensi melanggar hukum yang ada.Lurah Tanah Enam Ratus Zumirel Ady Shah Putra S.Ak kepada media ini, Selasa (24/2/2026) berjanji akan meninjau Pasar Komersil di wilayah kerjanya itu.
Adie sapaan akrab mantan Staff Kecamatan Medan Belawan yang baru 2 hari menjabat Lurah Tanara ini berjanji akan meninjau ke lapangan.
“Terima kasih Pak. Nanti aka kami tinjau ke lapangan ya,” jawabnya via pesan Whats App dari Ponselnya.
Terpisah, mantan Lurah Tanara Syawaludin ST mengaku, Pemerintah Kelurahan Tanara tak ada mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan Pasar Komersil di wilayah itu.
Syawaludin yang kini menjabat Lurah Bantan Kecamatan Medan Tembung ini bahkan sudah memberikan himbauan agar pengelola Pasar Komersil Tanara mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
(ard)





