Search for:
  • Home/
  • INVESTIGASI/
  • Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi
Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

SINARPOS.comBalangan, Kalimantan Selatan 28 Mei 2025 || Masyarakat kembali dikejutkan oleh langkah salah satu bank milik negara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang diduga melakukan tindakan lelang sepihak terhadap rumah warga tanpa pemberitahuan resmi.

Kejadian ini menimpa Harmoko, warga Paringin Timur, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang rumahnya di Perumahan Rika Mandiri dijadwalkan untuk dilelang pada 20 Mei 2025 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor MNR.RCR/RAM IX.0401782/2025 tertanggal 22 April 2025, Bank Mandiri menyatakan akan melaksanakan eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan berupa rumah tinggal milik Harmoko yang berdiri di atas tanah seluas 135 m².

Namun, menurut pengakuan Harmoko, lelang tersebut dilakukan tanpa prosedur formal berupa peringatan pertama, kedua, maupun ketiga, serta tanpa proses klarifikasi langsung kepada pihak debitur.

Kronologis: Itikad Baik Tidak Dihargai?

Harmoko meminjam dana sebesar Rp 219 juta dari Bank Mandiri pada 29 Juli 2019, dengan jangka waktu angsuran 13 tahun. Angsuran per bulan sebesar Rp 2.700.000 dipotong langsung dari gajinya saat bekerja di PT Sabta Indra Sejati (SIS).

Namun, sejak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 16 Juli 2023, Harmoko mengalami kesulitan finansial. Ia mengklaim telah menginformasikan kondisinya kepada Bank Mandiri Cabang Tanjung dan meminta keringanan angsuran. Menurutnya, pihak bank menyarankan untuk tetap membayar “semampunya”.

“Sejak di-PHK, saya tetap rutin membayar cicilan meskipun jumlahnya menyesuaikan penghasilan saya yang tidak menentu. Ada yang saya bayar Rp 2,500,000, kadang Rp 2,200,000, bahkan Rp 1,500,000. Tapi saya tidak pernah menunggak total,” ujar Harmoko.

Ia menambahkan, selama kurun waktu tersebut tidak pernah menerima surat peringatan resmi, baik melalui pos, email, maupun pemberitahuan fisik ke alamat rumah. Justru, informasi pertama tentang lelang rumah datang secara lisan melalui telepon dari pihak bank, tanpa dokumen tertulis sebagai pendahuluan.

Tanggapan Kuasa Hukum: Pelanggaran Prosedur dan Hak Debitur

Menanggapi hal ini, Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., kuasa hukum Harmoko, menyatakan keberatan dan menganggap tindakan Bank Mandiri sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan, serta tidak menghormati hak debitur yang masih menunjukkan itikad baik untuk membayar.

“Bank seharusnya melakukan tahapan pemberitahuan tertulis sebelum melakukan eksekusi. Proses ini tidak boleh instan dan harus didasarkan pada prinsip transparansi. Lelang tanpa peringatan resmi adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Robert.

Ia juga menyebut pihaknya akan segera mengambil langkah hukum, termasuk melayangkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi administratif dan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan nasional.

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Sorotan Publik dan Perlunya Reformasi Penanganan Kredit Macet

Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan, khususnya masyarakat kelas menengah yang rentan terhadap risiko ekonomi. Ketika debitur mengalami kesulitan namun tetap menunjukkan niat baik untuk melunasi kewajibannya, pendekatan yang diambil seharusnya lebih humanis dan solutif.

Proses lelang agunan seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan tindakan pertama. Terlebih jika belum ada komunikasi tertulis dan prosedural yang sesuai regulasi.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang disampaikan oleh pihak Harmoko maupun kuasa hukumnya.



Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca