
SINARPOS.com – Jakarta, 17 Mei 2025 || Insiden memprihatinkan yang terjadi di SPBU 54.673.10, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah memantik perhatian dan keprihatinan publik. Sejumlah tokoh nasional, aktivis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan desakan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi (Mafia BBM) serta tindakan kekerasan terhadap jurnalis di lokasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, hadir sejumlah tokoh penting seperti Jurnalis Senior Dr. Bernard BBBI Siagian, S.H., Ketua DPP GAKORPAN; Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UKI; Krisanto Manullang, S.H., M.H.; serta Debby Grace Siagian, aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UKI yang dikenal berprestasi. Turut menyuarakan keprihatinan, Bunda Tiur dari SinarPos.com yang menyebut insiden ini sebagai “miris dan berbahaya bagi masa depan kebebasan pers.”

Aksi PREMANISME : Kekerasan terhadap Jurnalis dan Dugaan Mafia BBM
Peristiwa kekerasan ini bermula saat seorang jurnalis tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54.673.10.
Jurnalis tersebut dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh sekelompok orang yang diduga sebagai bagian dari sindikat mafia BBM bersubsidi, dengan inisial Kholik dan Ibnu. Kendaraan milik awak media juga turut dirusak.
Dr. Bernard BBBI Siagian mengutuk keras insiden ini, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini adalah bentuk nyata dari pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meski kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pronojiwo, hingga saat rilis ini disampaikan, belum ada respons atau tindakan tegas dari pihak kepolisian atas Aksi Premanisme tersebut. Bahkan, Bhabinkamtibmas setempat, Suliono, diduga menunjukkan sikap pasif dan tidak bersahabat terhadap awak media yang mengalami kekerasan.
“Kami mempertanyakan sikap aparat di Polsek Pronojiwo. Apakah penegakan hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu? Ini menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam menangani kelompok yang terindikasi kuat sebagai mafia BBM bersubsidi,” ujar Prof. Dr. Wilson Lalengke, salah satu tokoh jurnalis nasional.
Pelanggaran Hukum dan Aksi PREMANISME yang Harus Diusut Tuntas
Dalam kesempatan yang sama, para tokoh menyampaikan bahwa peristiwa ini mengandung sejumlah pelanggaran hukum berat, di antaranya:
- Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar. - Kekerasan dan Ancaman terhadap Jurnalis
Melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. - Penghalangan Kemerdekaan Pers
Melanggar Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Tuntutan dan Seruan Aksi Konkret


Debby Grace Siagian, aktivis mahasiswa FH UKI, menyerukan agar kasus ini diusut tuntas. “Tangkap, adili, dan bongkar sindikat mafia BBM bersubsidi.
Ini soal keberanian negara menindak pelaku kejahatan yang merampas hak rakyat,” ujarnya dengan lantang.
Bersama DPP GAKORPAN, LBH Pers Presisi, GSN, PPWI, dan SinarPos.com, berikut tuntutan resmi yang disampaikan:
Tuntutan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum:
- Kapolda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri
Agar segera menginvestigasi, mengevaluasi, dan mengambil tindakan terhadap Polsek Pronojiwo dan Polres Lumajang yang dinilai lamban menangani laporan masyarakat dan jurnalis. - BPH Migas dan Kementerian ESDM
Diminta melakukan investigasi dan audit terhadap SPBU 54.673.10, serta meninjau ulang izin operasionalnya. - Dewan Pers dan Komnas HAM
Diminta untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan dan terus memantau perkembangan kasus ini. - Aparat Penegak Hukum (APH)
Diminta segera menangkap dan memproses hukum para pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang diduga merupakan bagian dari sindikat mafia BBM. - Pemerintah Pusat
Diharapkan memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk melalui optimalisasi Satgas Anti-Mafia BBM-MIGAS.
Kemerdekaan Pers adalah Pilar Demokrasi

Bunda Tiur Simamora, aktivis investigasi mafia BBM MIGAS Bersubsidi, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah tiang demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh kelompok mana pun.
“Kami tidak akan mundur. Wartawan adalah mitra masyarakat dan negara dalam menyuarakan kebenaran. Jika wartawan dibungkam, maka demokrasi kita sedang sekarat.”
Kami menyerukan agar Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto; Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo; serta Kepala BIN Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan dan Menkopolhukam RI segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi ini dan melindungi para jurnalis yang menjalankan tugas negara.
Salam Pers Merdeka!
Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Redaksi GAKORPAN – PPWI – SinarPos.com
Dr. Bernard BBBI Siagian | Prof. Dr. Henry J. Pandiangan | Debby G. Siagian | Bunda Tiur Simamora | Rusman | Riries
“Salam ASTA CITA. PRESISI POLRI. Merdeka!”
This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!