
SINARPOS.com Subang 👉🏻 Perjuangan panjang Ibu Rodiah, seorang janda miskin korban dugaan penyerobotan di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali mendapatkan sorotan publik. Pada Jumat (9/8/2025), Bunda Tiur Simamora bersama tim, termasuk Ibu Rodiah dan keluarga, melakukan kunjungan langsung ke Gedung Pakuan, kediaman resmi Gubernur Jawa Barat di Subang, untuk meminta perhatian dan bantuan agar kasus ini segera dituntaskan.
Rombongan yang tiba di Subang disambut baik oleh petugas di layanan pengaduan KDM (Kang Dedi Mulyadi). Mereka diminta memberikan keterangan lengkap terkait kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini.
Semua dokumen bukti, termasuk surat tanah asli atas nama almarhum Sain (ayah Ibu Rodiah), telah diserahkan kepada pihak layanan pengaduan KDM.
“Kami berharap KDM (Gubernur Jawa Barat) serius membantu warga miskin yang tertindas. Surat bukti tanah sudah kami serahkan, dan kami diterima dengan hormat. Mudah-mudahan KDM konsisten membela rakyat kecil,” ujar Bunda Tiur Simamora.
Perjalanan Panjang, Kronologi Kasus: Dugaan Mafia Tanah dan Intimidasi

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah oleh seorang oknum TNI AD berinisial Serma Msr yang bertugas di Koramil setempat. Berdasarkan hasil investigasi, penguasaan lahan oleh oknum tersebut hanya berbekal kwitansi Rp100.000 dan surat pernyataan di bawah tangan tanpa prosedur pelepasan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya penyerobotan, keluarga korban juga mengalami intimidasi dan kekerasan. Menantu Ibu Rodiah, almarhum Suhari, diduga disekap selama dua hari dan mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Fakta ini menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Bunda Tiur Simamora menyebut bahwa pihaknya telah menunjuk dua pengacara dan menyiapkan laporan tambahan. Ia juga berencana melibatkan tokoh nasional dan aktivis kemanusiaan Lenis Kogoya untuk memperluas advokasi.
“Kami sudah mediasi, tapi pihak lawan hanya menawarkan 50 meter dari total 665 meter yang sah milik Ibu Rodiah. Ini tidak adil. Kami minta mafia tanah dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Bunda Tiur.
Kristianto Manullang, SH, MH, anggota tim hukum, menegaskan bahwa penguasaan lahan tanpa hak selama 22 tahun melanggar PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia menuntut pembatalan sertifikat jika terbukti ada manipulasi dokumen.
“BPN dan aparat harus netral. Kami akan menelusuri proses penerbitan surat tanah tersebut. Jika ditemukan bukti manipulasi, sertifikat harus dibatalkan, dan pelaku diproses hukum,” tegas Kristianto.

Kunjungan ke Subang ini menjadi langkah strategis terakhir sebelum tim melanjutkan proses hukum ke tingkat pusat. Dukungan moral dari masyarakat diharapkan terus mengalir agar kasus ini tidak tenggelam.
“Negara tidak boleh membiarkan mafia tanah menindas rakyat kecil. Kami akan kawal sampai keadilan ditegakkan,” tutup Bunda Tiur.
Baca Juga :
Tidak lupa, Rombongan bunda Tiur Simamora juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KDM atas pelanyanannya. semoga selanjutnya tetap memberikan pelayanan yang terbaik, serta semoga kasus sengketa tanah ibu rodiah segera dapat diselesaikan.
Salam Perjuangan KDM (Gubernur Jawa Barat) – Tiur Simamora
➡️ **Tiur Simamora