Bangunan Tanpa PBG di Jalan Iskandar Muda, Kadis Perkimcikataru Kota Medan Bantah Tudingan Warga

Sinarpos.com

MEDAN — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, membantah tudingan warga Jalan Iskandar Muda Baru yang menilai dirinya ingkar janji terkait pengecekan bangunan bermasalah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, kekecewaan warga memuncak karena bangunan yang berada di Jalan Iskandar Muda Baru, Gang Baru, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, diduga dibangun tanpa PBG serta memakan badan jalan gang, sehingga mengganggu akses dan keselamatan lingkungan.

Warga mengklaim tidak melihat kehadiran petugas meski Kadis Perkimcikataru telah menyampaikan akan melakukan pengecekan lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Jhon Ester Lase menegaskan bahwa petugas Dinas Perkimcikataru Kota Medan telah turun ke lapangan pada Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan langsung.

“Petugas kami sudah melakukan cek lapangan sesuai laporan warga,” ujar Jhon Ester Lase melalui seluler Minggu (25/1/2026).

Ia juga mengakui bahwa bangunan yang dilaporkan tersebut memang belum memiliki PBG dan terbukti melanggar rencana pelebaran gang serta garis sempadan bangunan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkimcikataru telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan.

“Kami telah memberikan surat peringatan agar kegiatan pembangunan dihentikan dan pemilik diminta membongkar sendiri bangunan yang melanggar,” tegasnya.

Terkait pernyataan warga yang menyebut dirinya sebagai “pembohong” karena dinilai tidak menepati janji, Jhon Ester Lase memilih menanggapi dengan sikap santai.

“Itu risiko sebagai pejabat publik. Kami memahami dinamika di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, Dinas Perkimcikataru akan tetap bekerja secara profesional dan maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan bangunan di Kota Medan.

“Yang pasti, kami akan terus bekerja mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan demi kepentingan masyarakat dan penataan kota yang tertib,” pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan juga menjadi sorotan DPRD Medan. Anggota Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rommy Van Boy, menilai maraknya bangunan ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dan mendesak pengawasan lebih ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran izin bangunan.

Dengan klarifikasi ini, Dinas Perkimcikataru berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek