Bangunan Disinyalir Tanpa PBG di Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Acuan Tantang Wartawan: Naikkan Aja ke Media

Sinarpos.com

Medan – Lemahnya penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan  Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan dalam hal  ini, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, menambah deretan panjang pembangkangan oleh developer atau pemilik bangunan untuk tidak mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.

Hampir di semua kecamatan di wilayah kota Medan banyak ditemukan bangunan berdiri tanpa izin PBG, yang merupakan syarat mutlak saat hendak mendirikan bangunan, sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 tentang PBG.

Contohnya, salah satu bangunan rumah toko (ruko) 2 lantai yang terletak di Jalan AR Hakim Gang Pacar Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area. Hasil amatan awak media Sinarpos.com, bangunan ini tanpa memiliki izin PBG.

Hal ini mengundang pertanyaan, apakah izin pembangunan ini telah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan?

Jika terbukti melanggar aturan, pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan yang berada kelurahan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin mendirikan bangunan IMB/PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik proyek pembangunan. 

Salah contohnya, Acuan yang merupakan pengawas/pemborong bangunan rumah toko (ruko) yang berlantai dua ketika dihubungi awak media Sinarpos.com menantang dan arogan kepada wartawan ketika ingin mempertanyakan izin bangunan.

“Dari wartawan ya? sudah teruskan saja naikan ke media,” ucap Acuan kepada awak media dengan nada menantang. Sabtu (6/9/2025)

Menurut keterangan warga, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan sejak awal dibangun, mereka tidak melihat ada terpampang izin mendirikan bangunan atau yang sekarang di sebut PBG.

Terpisah, Dewi Sihombing selaku Kepala Trantib Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan ketika ditanya pihak awak media mengenai bangunan atas nama Acuan tersebut belum ada laporan ke kantor Kelurahan mengenai izin bangunan.

“Belum ada datang melapor ke saya untuk izin mendirikan bangunan yang ada di gang pacar,” ujar Dewi Sihombing kepada awak media

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar