Aksi Preman Tantang Polisi di Bungo: Siap-siap Masuk Penjara

Rendahnya Kesadaran Warga terhadap Hukum, Bupati Diminta Lakukan Penyuluhan

SINARPOS.comBungo, 9 Juli 2025 || Ketegangan terjadi di Dusun Kenalu, Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Sejumlah warga diduga melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian saat petugas hendak melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aksi tersebut memicu keprihatinan dan menjadi sorotan publik lantaran menunjukkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun Tim Media SINARPOS.com dari sumber terpercaya di lokasi (10 Juli 2025), sejumlah warga bahkan terlibat dalam adu argumen dengan aparat kepolisian. Diduga kuat, aksi perlawanan tersebut dipicu oleh provokasi dari oknum yang dikenal sebagai “preman”, yang merasa dirinya kebal hukum dan kerap menantang kewenangan petugas.

“Saya tidak berani sebut namanya. Orang itu terkenal jagoan, preman, kebal hukum di kampung sini,” ujar salah satu narasumber kepada tim redaksi SinarPos.com.

Desa Sungai Arang merupakan kampung halaman Bupati Bungo terpilih periode 2025–2030, Dedy Putra, SH, M.Kn. Meski tidak ada perlawanan fisik, tindakan verbal dan sikap intimidatif yang ditunjukkan warga kepada aparat jelas mencederai semangat penegakan hukum di daerah ini.

Premanisme Melawan Hukum: Tantangan Nyata Penegakan Keadilan

Aksi Preman Tantang Polisi di Bungo: Siap-siap Masuk Penjara

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah segelintir preman bisa mengalahkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia? Tindakan menantang aparat saat bertugas bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP.

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 216 KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat, diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Kapolres Bungo, AKBP Eko Cahyono, diketahui langsung memimpin operasi penertiban PETI di lokasi. Meski tindakan aparat sudah sesuai prosedur, sebagian masyarakat menuduh bahwa langkah tersebut menghalangi mata pencaharian warga.

Tuduhan itu tidak berdasar, karena aktivitas PETI terbukti merusak lingkungan, melanggar hukum, dan menimbulkan konflik sosial.

Tokoh masyarakat yang ditemui tim Media SINARPOS.com menyatakan penyesalannya atas tindakan sekelompok warga yang tidak menghormati hukum.

“Ucapan dan sikap preman itu sangat memalukan. Kami minta pemerintah dan aparat bertindak tegas,” ungkap salah satu tokoh adat Desa Sungai Arang.

Kejadian ini juga dianggap sebagai ujian awal bagi janji politik Bupati Dedy Putra dan Wakil Bupati Ust. Dayat yang berkomitmen membawa perubahan hukum dan sosial di Bungo. Mereka didesak untuk segera melakukan penyuluhan hukum (KADAR KUM) kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan seperti Kenalu dan sekitarnya.

Negara Hukum Tak Boleh Kalah dengan Preman

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, tidak ada ruang bagi premanisme, dan tidak boleh ada masyarakat yang merasa di atas hukum.

Perlawanan terhadap aparat, sekecil apa pun, harus diproses secara hukum sebagai bentuk pembelajaran publik.

Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam edukasi hukum kepada masyarakat.

Kesadaran hukum yang rendah hanya akan membuka ruang konflik horizontal, menurunkan wibawa negara, dan menghambat pembangunan daerah.

Bupati Bungo Dedy Putra dan Wakilnya Ust. Dayat diharapkan segera menginisiasi program penyuluhan hukum menyeluruh—bukan hanya untuk menangkal aksi premanisme, tetapi juga untuk membentuk masyarakat yang taat hukum dan beradab, demi terwujudnya Kabupaten Bungo yang damai, adil, dan bermartabat.


**Laiden Sihombing

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar