ADVOKAT ROBERT HENDRA SULU MELAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN OLEH DUA OKNUM PENDETA GPIB
SINARPOS.com – Banjarbaru, 20 Mei 2025 || Advokat senior Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., melalui Rumah Hukumnya yang beralamat di Jl. Achmad Yani Km 31,5 Kota Banjarbaru, resmi melaporkan dua orang oknum pendeta GPIB, yakni Pdt. Yosep Bates Raku, S.Th. dan Pdt. Samrut Peloa, S.Th., atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian Resort Kota Banjarbaru, berdasarkan Nomor Surat: 17/RH-RHS/V/2025, dan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti administrasi dan dokumen hukum yang sah, termasuk surat kuasa khusus, dokumen pertanahan, dan korespondensi resmi dengan Badan Pertanahan Nasional.
Robert Hendra Sulu, selaku advokat, sejak tanggal 5 Desember 2021 dan 3 November 2022 menerima surat kuasa khusus dari kedua terlapor untuk mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GPIB Effatha Guntung Payung yang berlokasi di Jalan Sidomulyo II RT. 02.

Pengurusan sertifikat tersebut didasarkan atas Akta Jual Beli serta Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli dan Akta Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 10 November 2021.
Dalam pengurusan perkara tersebut, Advokat Robert Hendra Sulu menjalankan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono), tanpa menerima bayaran, imbalan, atau janji materiil dalam bentuk apa pun, sebagai wujud pengabdian terhadap profesi, tanggung jawab profesional, dan pelayanan kepada Tuhan.
Pendekatan ini selaras dengan Pasal 3 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur agar advokat bertindak dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
PROSES YANG SUDAH DILAKSANAKAN
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, pengurusan sertifikat tanah telah mencapai penyelesaian baik secara fisik maupun yuridis hingga 90%, dengan bukti antara lain:
- Peta bidang tanah tertanggal 9 Februari 2023
- Tanda terima berkas permohonan dari BPN Banjarbaru tertanggal 27 Maret 2024
- Berkas pengecekan fisik tanah di Kelurahan (Desember 2024)
- Surat permohonan SHM ke Kepala BPN Banjarbaru tertanggal 12 Februari 2025
Semua proses tersebut menunjukkan komitmen dan tanggung jawab advokat terhadap kewajibannya.
Namun, secara sepihak, tertanggal 10 Mei 2025, muncul surat pencabutan kuasa dari klien, Pdt. Samrut Peloa, S.Th., yang kemudian diterima pada 19 Mei 2025 oleh Robert Hendra Sulu. Pencabutan kuasa tersebut berisi pernyataan bahwa kuasa hukum tidak lagi memiliki wewenang untuk melanjutkan urusan hukum terkait sertifikat tanah.

Berikut kutipan isi surat pencabutan tersebut:
Perihal: Pencabutan Kuasa
Tanggal: 10 Mei 2025
Pemberi Kuasa: Pdt. Samrut Peloa, S.Th
Penerima Kuasa: Robert Hendra Sulu, S.H., M.H.
“Kami selaku Pemberi Kuasa dengan ini mencabut kembali pemberian kuasa dalam Surat Kuasa tersebut. Dengan demikian, maka Surat Kuasa tersebut kami nyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dipergunakan lagi.”
Tembusan juga dikirimkan kepada Majelis Sinode GPIB.
BACA JUGA : Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Media Sosial
Robert Hendra Sulu menilai bahwa pencabutan kuasa tersebut memiliki cacat formil, antara lain:
- Tidak mencantumkan tanggal efektif pencabutan secara jelas
- Tidak mencantumkan alasan pencabutan
- Tidak disertai evaluasi atau dialog profesional
- Bertentangan dengan asas kepastian hukum
Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, pencabutan kuasa ini sudah diketahui oleh lingkungan Jemaat GPIB Effatha Guntung Payung dan Majelis Sinode GPIB Jakarta, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan jemaat dan menimbulkan kesan negatif terhadap reputasi profesional advokat.
DUGAAN PELANGGARAN MORAL DAN PROFESIONALISME
Menurut Advokat Robert Hendra Sulu, tindakan pencabutan kuasa secara sepihak tanpa alasan jelas tersebut bukan hanya melukai integritas profesi advokat, namun juga diduga telah menjadi bentuk penghinaan atau pelecehan profesi hukum. Hal ini diperkuat oleh pandangan para ahli hukum:
- Prof. Dr. Ridwan Halim, S.H., Guru Besar Hukum dan pakar etika profesi, menegaskan bahwa *“Merendahkan martabat profesi hukum, termasuk advokat, adalah bentuk pelanggaran terhadap tatanan etis hukum.
Kerugian moril advokat harus dipandang sebagai kerugian serius karena menyangkut reputasi, nama baik, dan integritas.”*
- Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, menyatakan bahwa “Kerugian moral advokat timbul akibat klien yang bertindak tidak profesional, yang dapat menimbulkan dampak kerugian moril yang serius terhadap profesi advokat.”
BACA JUGA : Advokat Novianti Laporkan UU ITE Medsos “Andi Surya” Ke Polda Lampung
Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan bahwa Pdt. Yosep Bates Raku, S.Th. dan Pdt. Samrut Peloa, S.Th. telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap advokat Robert Hendra Sulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP.
Advokat Robert Hendra Sulu meminta agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Bukti-bukti tambahan akan disampaikan pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan di Polres Banjarbaru.
Dalam keterangannya, Robert Hendra Sulu menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga kehormatan profesi advokat, menegakkan etika hukum, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan membiarkan profesi hukum diinjak-injak oleh tindakan sepihak yang tidak beretika dan merugikan secara moral. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk saya, tetapi juga demi integritas profesi advokat di mata publik,” tegas Robert.
Hingga berita ini diterbitkan tim media telah melakukan komunikasi terhadap Pdt. : Yosep Bates Raku S.Th dan Pdt : Samrut Peloa S.Th GPIB Effatha Guntung payung Banjar baru, namun belum ada jawaban yang kongkrit.
Redaksi SINARPOS.com Kalimantan Tengah : Tim Investigasi
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.