
Sinarpos.com
Medan – Mafia Migas “Munir” bebas mengeruk solar subsidi dari SPBU – SPBU Nakal yang mau mengais keuntungan dari Bisnis Solar Subsidi yang jelas – jelas melanggar hukum.
Mafia Migas tersebut secara terang – terangan berani mengambil solar dari pagi,siang dan malam hari tanpa takut di tangkap Penegak Hukum.Hasil solar yang sudah di sedot dari SPBU – SPBU tersebut akan di setor ke gudang ilegal penampungan.
Dugaan SPBU yang bekerja sama dengan Mobil Langsir Solar Subsidi Milik Munir :
1.SPBU lapangan segitiga lubuk pakam
2.SPBU jalan Galang
3.SPBU di samping terminal lubuk pakam
4.SPBU jalan Sultan Serdang pasar 6 tanjung Morawa.
5.SPBU jalan HM Yamin Medan. SPBU coco
6.SPBU jalan letda Sujono Titi sewa
7.SPBU jalan Sutomo samping kolam Deli.
Di mohon kepada bapak kepala BPH Migas beserta tim dari pusat agar segera memeriksa SPBU yang diduga kuat terlibat dalam merugikan keuangan negara Republik Indonesia.
Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(ard)





