Audensi Jitu Kabupaten Bandung Ungkap Kasus Perijinan Pembangunan Dapur Santri Nusantara

Kabupaten Bandung – Ketua Jurnalis Independen Bersatu (Jitu) Bandi Sobandi DVC Kabupaten Bandung, menggelar Audensi di kantor Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada Selasa (03/03/2026). Audensi ini membahas tentang permasalahan perijinan pembangunan Dapur Santri Nusantara, Ponpes Miftahul Mubtadin, yang terletak di Kampung Jaringao, Desa Panyocokan.

Dalam audensi tersebut, Kasbud Proyek MBG, mengungkapkan bahwa perijinan pembangunan Dapur Santri Nusantara sudah lengkap. “Berdasarkan keterangan pemilik yayasan,Saya sudah menempuh semua prosedur perijinan, mulai dari ijin tetangga, RT, RW, sampai ke desa. Kata pemilik yayasan,Akan tetapi setelah di adakan Audensi terungkap lah bahwa ternyata ijinnya belum keluar sama sekali,” kata Kasbud proyek MBG.

Kasbud juga mengungkapkan bahwa ia telah dibohongi oleh pihak yayasan yang mengklaim bahwa semua perijinan sudah selesai. “Saya merasa telah dibohongi oleh pihak yayasan. Mereka mengatakan bahwa semua sudah selesai, tapi nyatanya tidak,” ucap Kasbud

Kepala Desa Panyocokan, Usep Komara juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui tentang pembangunan Dapur Santri Nusantara. “Saya tidak tahu tentang pembangunan ini. Baru tahu sekarang setelah diadakan audensi ini,” ujar Usep.

Usep Komara kepala desa panyocokan, menekankan pentingnya perijinan dalam pembangunan. “Sebaiknya sebelum mendirikan bangunan, perijinan harus ditempuh dulu. Baik itu IMB, ijin masyarakat setempat, atau ijin yang lainnya. Agar kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ucap Kepala desa.

Audensi ini dihadiri oleh awak media, aparat desa, perwakilan yayasan, dan dari lingkungan hidup (LH) Kabupaten Bandung. Audensi berjalan lancar dan menghasilkan kesimpulan bahwa perijinan pembangunan Dapur Santri Nusantara harus ditempuh dengan benar.

Kasbud Proyek MBG berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Jangan langsung percaya kepada pihak pemodal atau pengusaha. Harus teliti dan lihat bukti catatan hitam di atas putih,” sambung Kasbud.

Kepala Desa Panyocokanjuga berharap bahwa pemerintah dapat lebih mengawasi perijinan pembangunan. “Pemerintah harus lebih awasi perijinan pembangunan, kata Usep Komara.

Masyarakat juga harus lebih waspada dalam menghadapi pembangunan. “Masyarakat harus lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedur,” tambah Usep.

Audensi ini menghasilkan kesimpulan bahwa perijinan pembangunan Dapur Santri Nusantara harus ditempuh dengan benar. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan lancar dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Pembangunan Dapur Santri Nusantara akan dihentikan sementara sampai perijinan lengkap.

**SODIKIN***

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek