Ratusan Eks Karyawan PT Ricky Putra Globalindo Tbk Tuntut Pelunasan Hak, Gaji Dicicil Tanpa Kepastian Sejak 2022

**SINARPOS.com Kabupaten Bandung, 16 Februari 2026** – Ratusan mantan karyawan PT Ricky Putra Globalindo Tbk menyuarakan tuntutan atas hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima pasca pemberhentian kerja pada Oktober 2022. Dua di antaranya, Soniangsih (52) dan Inah Aminah (49), warga Kabupaten Bandung, tampil mewakili rekan-rekannya untuk meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Keduanya mengaku telah mengabdi sejak Desember 1991. Namun pada 2022, mereka bersama lebih dari 400 pekerja lainnya diminta berhenti bekerja tanpa penjelasan tertulis yang memadai.

> “Kami tidak pernah mendapat alasan resmi yang jelas. Katanya sejak pandemi Corona, produk tidak stabil. Tapi faktanya perusahaan masih berjalan,” ujar Inah saat ditemui di Bandung, Senin (16/02/2026).

#### Gaji Dicicil, Nominal Tidak Menentu

Permasalahan utama yang disorot para eks pekerja adalah sisa gaji yang belum dilunasi. Pembayaran disebut dilakukan dengan sistem cicilan tanpa kepastian waktu maupun jumlah tetap.

> “Kami dipanggil ke pabrik jam 08.00 pagi, tapi uang baru diberikan jam 16.00 sore. Jumlahnya tidak menentu, kadang Rp150 ribu, Rp300 ribu, paling besar Rp500 ribu. Kami harus antre seperti pembagian sembako,” ungkap Soniangsih.

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pelunasan menyeluruh atas hak-hak normatif, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

#### Harap Fasilitasi Pemerintah

Perusahaan tersebut diketahui berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut KM 28, Kabupaten Bandung. Para mantan pekerja berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Dinas Tenaga Kerja, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memfasilitasi mediasi terbuka.

Mereka juga memohon perhatian Gubernur Jawa Barat agar turun tangan membantu penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun.

> “Kami hanya menuntut hak kami. Kami ingin ada perhatian dari Dinas Tenaga Kerja untuk menjembatani persoalan ini,” tegas Inah.

Soniangsih menambahkan, para eks karyawan merasa diperlakukan tidak adil setelah puluhan tahun mengabdi.

> “Kami ini warga Bandung yang merasa dirugikan. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

#### Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Ricky Putra Globalindo Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para mantan karyawan tersebut.

Para pekerja berharap adanya mediasi tripartit antara perusahaan, perwakilan karyawan, dan instansi ketenagakerjaan guna mencari solusi konkret dan berkeadilan. 

Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan sekedar soal nominal, melainkan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi.

**Mia

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek