Bupati Sumenep Resmikan 11 Pabrik Rokok Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

SUMENEP – SINARPOS.com | Berkat kerja keras Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi 11 pabrik rokok Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau ( APHT ) menerima Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1. 08/09/2025.

Dalam penyerahan izin tersebut juga disaksikan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli dan Direktur PD Sumekar : Hendri Kurniawan.

Penerbitan izin ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong tumbuhnya pabrik atau industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Penerbitan NPPBKC kepada pelaku usaha hasil tembakau merupakan langkah penting untuk mendorong industri yang patuh regulasi. Dengan legalitas yang jelas, perusahaan dapat berkembang sekaligus mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan cukai.

Proses penerbitan dilakukan setelah perusahaan melalui tahapan prosedur, termasuk pemaparan proses bisnis.

Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, menegaskan bahwa NPPBKC bukan sekadar izin operasional, melainkan bentuk komitmen menjalankan usaha sesuai regulasi serta berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

“Bea Cukai Madura siap mendampingi dan mengawasi 11 pabrik atau industri pelaku usaha BKC lainnya. Melalui langkah ini, kami berharap pelaku usaha dapat tumbuh secara legal dan turut mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui kontribusi penerimaan cukai,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi UMK dan Perindag Sumenep Moh Ramli Per hari ini, pada tanggal 8 September 2025, sebanyak 11 pabrik rokok yang ada di APHT di Kabupaten Sumenep secara resmi sudah mendapatkan perizinan (NPPBKC) nomor pokok pengusaha barang kena cukai, ini adalah sebagai bekal dan dasar pabrik rokok untuk bisa melakukan kegiatan produksi secara legal.

“Izin NPPBKC ini tentu didapat setelah melalui beberapa tahapan. Mulai dari melengkapi persyaratan administrasi dan pemaparan proses bisnis.

Menurut Ramli, legalitas ini adalah pintu awal menuju keberhasilan usaha yang berkelanjutan. Pemkab Sumenep melalui Dinas Koperasi UMK dan Perindag dan Bea Cukai akan terus hadir mendampingi para pelaku usaha agar patuh regulasi, tumbuh secara sehat, dan berkontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

Bahkan, kata Ramli berkat keberhasilan ini berkat kerja keras Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang selalu peduli terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Keris.

“Pada kegiatan ini dimaksud dengan ditandai dengan penandatanganan berita acara, pemeriksaan serta pakta integritas oleh sebelas tenan atau pabrik rokok yang dimaksud. ( BR )

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar