Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Berat di Terminal Kampung Rambutan: Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran
Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Berat di Terminal Kampung Rambutan: Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran

Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Berat di Terminal Kampung Rambutan: Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran

SINARPOS.com – Jakarta, Senin, 9 Maret 2025 || Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pedagang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 24 September 2024, semakin memanas. Dian Wibowo, SH, MH, bersama Rusman Pinem, S Sos, dari DPP GAKORPAN dan LBH PERS Presisi GSN.FPN RPG.08 SinarPos.com, mendesak agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Seorang pedagang di depan Mushola Nurul Amanah Terminal Kampung Rambutan menjadi korban pemalakan dan penganiayaan berat dengan senjata tajam oleh seorang preman Pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku yang datang dengan marah langsung memukul dan menusuk kepala korban hingga bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke UGD RS POLRI Kramat Jati.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, pelaku dikenal sebagai sosok yang arogan dan sering mengintimidasi warga serta pedagang di dalam terminal dan merasa kebal hukum karena memiliki backing.

Pelaku juga diketahui sering membawa senjata tajam dan botol minuman keras (ciu-ciu) untuk menakut-nakuti serta memeras pengunjung dan pedagang.

“Pelaku tinggal di kontrakan belakang terminal dan terkenal dengan perilaku premanismenya yang sering membuat keributan,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dalam laporan kepolisian nomor LP/B/159/IX/2024/SPKT/SEK.CRS/ResJaktim/PMJ, disebutkan bahwa korban, seorang pedagang yang sedang membuka dagangannya di depan Mushola Nurul Amanah Terminal Kampung Rambutan, menjadi korban pemalakan dan penganiayaan berat oleh seorang preman terminal yang datang dengan membawa senjata tajam (sajam). Pelaku yang datang dalam keadaan marah langsung memukul dan menusuk kepala korban hingga bersimbah darah, kemudian korban dilarikan ke UGD RS POLRI Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.

Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa meskipun sudah tujuh bulan sejak kejadian tersebut, pelaku masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap. Modus operandi pelaku yang berpindah-pindah lokasi semakin membuatnya sulit dilacak.

“Kami sangat kecewa mengapa kasus ini belum juga diselesaikan dengan baik. Buktinya sudah jelas, namun pelaku masih bebas. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam penegakan hukum,” ungkap Dian Wibowo, SH, MH.

Menurut Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum UKI, kejadian seperti ini menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum terhadap kasus pemalakan, terutama yang melibatkan premanisme di Jakarta.

Menurutnya. Kejadian ini sering menimpa warga yang tidak mampu, terutama pedagang kaki lima di Jakarta yang rentan dikriminalisasi oleh preman bermodalkan senjata tajam dan minuman keras.

“Para pedagang di kota Jakarta, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang di pasar dan terminal, sangat rentan menjadi korban pemalakan oleh preman yang membawa senjata tajam dan minuman keras,” kata Prof. Henry.

Sementara itu, Dian Wibowo, SH., MH., saat diwawancarai setelah sholat tarawih di Masjid Al Ikhlas, Ciracas, Jakarta Timur, menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum korban, pihaknya meminta Jajaran Kepolisian Sektor Ciracas agar proaktif menetapkan status DPO pelaku penganiayaan berat yang belum tertangkap selama 7 bulan ini.

Lebih lanjut, Dian Wibowo, SH, MH, juga menekankan perlunya upaya dari Polda Metro Jaya untuk lebih intensif dalam melakukan patroli di tempat-tempat rawan seperti pasar dan terminal, terutama pada malam hari setelah shalat Tarawih, saat banyak preman dan begal motor beraksi.

“Kami berharap pihak kepolisian lebih serius dalam menangani maraknya kerawanan kamtibmas di tempat-tempat keramaian, termasuk di bulan suci Ramadan ini,” kata Dian Wibowo.

Sebagai kuasa hukum korban, Dian Wibowo meminta kepada pihak kepolisian Sektor Ciracas untuk proaktif dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak agar polisi segera menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi pelaku yang masih buron. Foto pelaku harus segera disebarluaskan dan diviralkan di media sosial agar tidak ada lagi tempat bagi pelaku untuk bersembunyi dan melanjutkan perbuatannya,” tegasnya.

Dian menambahkan, “Kami tidak ingin pelaku terus berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya. Sebagai kuasa hukum korban, kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan.”

Dian Wibowo, SH, MH, mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal korban pribadi, tetapi juga soal pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dan pedagang yang rentan terhadap pemalakan dan kekerasan.

“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Ciracas, dapat segera mengambil tindakan yang tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Polda Metro Jaya harus sering menyisir kerawanan kamtibmas di pasar, terminal, dan tempat keramaian, terutama setelah tarawih di bulan suci Ramadhan.

Demikian laporan mengenai perkembangan kasus ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

**Redaksi SINARPOS.com Jakarta : Dr. Bernard Burdju Siagian, SH – Rusman Pinem, S.Sos


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca