
Sinarpos.com
Medan – Sebanyak 41 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Puluhan kendaraan itu ditemukan di salah satu rumah kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, dari total 41 unit kendaraan yang disita, 12 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya setelah mereka menunjukkan bukti kepemilikan sah.
“Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke Polsek Medan Timur. Kalau menemukan sepeda motornya di sini, bawa BPKB-nya, akan kami kembalikan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Saat ini, puluhan sepeda motor lainnya masih berada di area Polsek Medan Timur menunggu proses verifikasi kepemilikan.
Fajri menjelaskan, penemuan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Saat memburu pelaku, pihaknya menemukan sebuah rumah mencurigakan di kawasan Medan Perjuangan.
“Kami menemukan rumah mencurigakan dan saat diperiksa, di dalamnya ada puluhan sepeda motor. Ketika ditanya, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” ucapnya.
Pemilik rumah tersebut mengaku bahwa sepeda motor itu merupakan hasil gadai dari orang lain. Namun, karena tidak bisa membuktikan legalitasnya, seluruh kendaraan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari puluhan kendaraan yang disita, 12 di antaranya telah berhasil diklaim oleh pemilik yang membawa dokumen lengkap serta surat perjanjian gadai.
Polsek Medan Timur mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa BPKB, STNK, dan identitas diri guna mencocokkan data kendaraan.
“Kami terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk memeriksa kendaraan di polsek,” pungkasnya.
(ard)






