Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Berhasil Ringkus 4 Komplotan Curanmor
Medan – Polsek Sunggal kembali menangkap specialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Melawan saat diamankan, 4 tersangkap ditembak petugas Kanit Resrim Polsek sunggal.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (15/5/2025)
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada hari tanggal 07 Mei 2025.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Ketiga Tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru diantaranya Rendi Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (18)

Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.
“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan specialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.
” Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.
Pihak kepolian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orang tua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing.

“Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP Rudi Silaen kepada wartawan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Dengan No. Pol : 2355 AKF, 1 Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah Kunci L , 1 ( Satu) Buah Mata Kunc, 1 ( Satu) Potong Jaket Warna Abu-abu, 1 ( Satu) Potong Kaos Warna Hitam
Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara kata AKBP Rudi.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.