
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Asrori Syafrizal Yaman Sergai (43), warga Jalan PWS No. 45, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit handphone dan satu buah jam tangan milik korban Melia Mutiara Karina Solin (28), warga kos di Jalan PWS No. 30, Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekira pukul 07.00 WIB.
“Korban baru bangun tidur dan mencari handphone yang biasanya diletakan di sampingnya. Namun, barang itu sudah tidak ada. Setelah memeriksa kamar, korban juga mendapati jam tangannya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Tambunan.
Menerima laporan itu, tim opsnal Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP. Sekira pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan PWS.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban yang masih disimpan pelaku. Rencananya barang itu akan dijual,” jelas Kanit Reskrim.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya. Ia masuk ke halaman kos pada pukul 04.00 WIB, naik ke lantai dua, lalu masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Pelaku mengambil handphone dan jam tangan sebelum melarikan diri.
“Kini, pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y22 warna biru dan 1 buah jam tangan diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut ,”pungkasnya
(ard)