Unit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pemalakan dan Penganiayaan Penjaga Counter HP
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area gerak cepat dan tanggap mengamankan seorang pria melakukan aksi premanisme yang sempat viral di beberapa akun media sosial Instagram.
Vidio viral rekaman CCTV di berbagai media sosial, seorang pelaku pemalakan dan penganiayaan di sebuah counter pengisian pulsa dan paket serta top up dompet elektronik di jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, Medan Minggu (13/4/2025).
Tampak dalam vidio viral tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap penjaga counter dengan sebatang tongkat dan sebuah kursi plastik.

Pelaku adalah laki-laki bernama Adelan Perdana (38) warga Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Candra S.ik, MH., menyampaikan keterangan kepada awak media, pelaku berinisial (AP) merasa kesal permintaannya tidak dituruti oleh korban Muhammad Kadafi, lantas melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku merasa kesal Permintaanya tidak dituruti oleh korban, lantas melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian P. Simangunsong menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor sekaligus korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Dimana kejadian tersebut disebabkan pelaku yang sebelumnya mengisi saldo Dana dari pelapor/korban yang saat itu berjualan di FG Ponsel, merasa saldo yang diisinya sebesar seratus ribu rupiah.
Sementara pelapor telah menunjukkan bukti bahwa saldo yang diisinya telah terkirim.
“Selanjutnya tidak terima dengan keterangan pelapor. Pelaku langsung emosi dan memukulkan kayu ke arah badan pelapor serta memukulkan kursi plastik ke arah tubuh pelapor,” ujar Iptu Dian.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong, kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa (15/4/2025), personel Reskrim mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Denai tepatnya di bawah Jalan Tol. Tepat pukul 17.00 WIB, Tim menangkap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian sempat melarikan diri serta bersembunyi di wilayah Jalan Denai dimaksud,” katanya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu, satu buah kursi plastik warna hijau diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. (ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.