Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Warga Desa Pamolokan
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Warga Desa Pamolokan

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Amankan Warga Desa Pamolokan

SINARPOS.COM | SUMENEP – Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekira Pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di Jalan Saluran air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.

Tersangka atas nama AS (41) alamat Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang disita dari terlapor AS adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto : 0,16 gram.

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 16.00 Wib, di dalam kamar rumah milik terlapor AS alamat Jl. Saluran air Ds. Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di lantai kamar rumah terlapor berupa : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto : 0,16 gram. setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Selanjutnya terlapor AS berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Bambang )

Humas Polres Sumenep .


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.