
Sinarpos.com
Deliserdang — Penanganan kasus dugaan pencurian kayu di Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menimbulkan sorotan publik.
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Muhammad Razali dan Budi Syahputra, mengaku tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan oleh pelapor bernama Leo Damanik.
Keduanya kini masih mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menyatakan bahwa kayu yang dimaksud dalam perkara ini berada di atas tanah milik keluarga Muhammad Razali sendiri, bukan milik pihak lain sebagaimana disebutkan dalam laporan.
“Kami tidak pernah mencuri. Tanah itu milik orang tua saya sendiri. Kalau di atas tanah kami, bagaimana bisa disebut mencuri?” ujar keluarga terdakwa kepada wartawan dengan nada kecewa.
Pihak keluarga juga menilai jaksa yang menangani perkara ini terkesan kurang kooperatif dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta lapangan serta keterangan saksi yang tidak konsisten.
Menurut mereka, sejumlah saksi justru memberikan keterangan berbeda soal jumlah kayu yang disebut hilang — ada yang menyebut 20 batang, ada pula yang mengatakan 30 batang.
“Dari keterangan saksi saja sudah berbeda-beda, tapi anehnya jaksa tetap bersikeras menyatakan mereka bersalah. Ini sangat janggal,” tambah pihak keluarga.
Jaksa Tetap pada Tuntutan
Berdasarkan dokumen resmi Replik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 7 Oktober 2025, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut, jaksa Ferawati Naibaho, S.H., menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Razali dan Budi Syahputra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Jaksa juga menolak pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dengan alasan alat bukti yang diajukan, termasuk rekaman video, tidak memiliki hasil uji forensik digital yang sah dan tidak dapat dibuktikan keasliannya.
“Pembelaan terdakwa tidak beralasan karena keadilan yang hendak dicapai dilihat dari sisi subjektif terdakwa, bukan dari sisi objektif hukum dan kepastian bagi masyarakat,” tulis jaksa dalam repliknya.
Namun, dari pihak terdakwa, pembelaan tetap menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pencurian, melainkan pengambilan kayu di lahan milik keluarga sendiri yang sempat diserobot.
“Kami hanya menegakkan hak atas tanah keluarga. Tidak ada unsur mencuri, apalagi dengan niat jahat,” ujar salah satu pihak keluarga.
Harapan Akan Keadilan
Masyarakat sekitar Desa Kubah Sentang berharap agar majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan semua keterangan saksi serta bukti kepemilikan lahan.
Mereka juga meminta agar jaksa bersikap lebih terbuka dalam menangani perkara, sehingga tidak ada kesan keberpihakan terhadap pihak tertentu.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum. Jangan ada yang ditumbalkan,” ucap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding.
“Ini tinggal masalah keyakinan dan kita akan mengajukan banding,” tandas Aan Novriandi
(ard)