Tim Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi Nomensen Medan Saat Tawuran
Sinarpos.com
Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua dari lima pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Harmonika Baru Titi Rante Kec.Medan Baru.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, satu diantaranya DA (19) ditembak kedua kakinya karena berusaha melarikan diri.
Sedangkan pelaku lagi masih dibawah umur dengan inisial ABS (17).
“Pelaku DA diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH, Senin (03/3/2025).
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan pelaku diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari sekira pukul 04:00 wib di Jalan Dr. Mansur Kecamatan Medan Baru.
“Awalnya Tim Reskrim Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C dan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kelompok remaja Geng Motor tawuran di sekitar Jalan Setiabudi Medan,” imbuhnya.
Menerima informasi itu Tim Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH, Panit II Reskrim Iptu Senior Sianturi SH dan Panit III Reskrim Ipda Khari Maulana melakukan penyisiran diseputaran Jalan Setia Budi tepatnya di perbatasan dengan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
“Ketika dilakukan penyisiran, petugas berhasil mengamankan 2 orang laki laki berinisial ABS dan DA yang keduanya mengaku sebagai anggota geng motor STREET DEVIL,”jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan di Jalan Harmonika Baru Titi Rante Kec. Medan Baru terhadap korban seorang Mahasiswi bernama Indah Adetya Manik (23) pada hari Rabu tanggal 12 Februari sekira pukul 02:00 Wib.
“Kedua pelaku mengaku melakukan pembegalan bersama sama dengan 3 orang temannya inisial P, I.K, dan M (belum tertangkap/DPO) dan menjual sepeda motor milik ke daerah Tembung seharga Rp 1.800.000.-,” ungkapnya.
Kapolsek Medan Baru Hendrik F Aritonang menambahkan para pelaku memiliki peran masing masing dalam menjalan aksi pembegalan.
“Pelaku DA dan ABS mengakui mereka mendapatkan pembagian hasil penjualan sepedah motor yang di begal sejumlah Rp 200.000 per orang. Kami minta kepada ketiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,”ucapnya.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.