Tim Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sudah 6 Kali Lakukan Aksi Pencurian
Sinarpos.com
Medan – Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra menegaskan, pelaku berinisial IRS (19) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Tengku 6, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ternyata sudah 6 kali melakukan aksi Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Petugas personil Polsek Medan Area hadiahi timah panas ke pelaku curanmor.

Pasalnya satu pelaku berusaha mencoba melarikan diri pada saat diamankan oleh petugas.
“Mereka berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak),” ujar Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Poksek, Senin (10/3/2025).

Pelaku IRS ini mengaku sudah 5 kali melakukan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menggunakan kunci letter T. Adapun lokasinya yakni di Toko Aroma Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, di Toserba Alfamidi Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Toserba Indomaret Jalan Bromo simpang Jalan Menteng, Kecamatan Medan Area, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan di Jalan Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung, ” ungkap AKP Dwi Himawan Chandra.
Ketika mencuri di depan toko Sandal di Jalan Denai, Kelurahan Tegas Sari Mandala Bandung 2, Kecamatan Medan Denai, Jumat (28/02/2025) lalu, pelaku IRS (19) ini beraksi bersama dengan rekannya yang berinisial AK (19) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Tengku 6, Kecamatan Medan Tembung.
“Untuk pelaku AK ini mengaku sudah 2 kali melakukan aksi Curanmor yakni di Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak, dan di depan Toko Sandal Jalan Denai, Kelurahan Tegas Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, dan akhirnya berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, “paparnya.
“Untuk pelaku IRS terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri, “sambung Kapolsek Medan Area Dwi Himawan Chandra.

Dijelaskan Kapolsek Medan Area, kasus Curanmor yang dilakukan kedua pelaku dengan modus menggunakan kunci letter T tersebut berawal dari Jumat (28/02/2025) lalu sekira pukul 13.00 Wib
Saat itu, personel Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C, geng motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya.

Kemudian pada saat berpatroli di Jalan Panglima Denai, masuk ke Jalan Denai Ujung, personel melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan kecepatan tinggi diikuti juga seorang laki-laki mengendarai Honda Scoopy hitam.
Dari arah belakang, sejumlah orang tampak mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak minta tolong.
Melihat kejadian itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung mengejar laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan Scoopy tersebut.

Karena di Jalan Denai Ujung terjadi kemacetan kendaraan, mereka tidak bisa melarikan diri lalu berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, satu orang mengaku berinisial IRS (19) dan seorang lagi AK (19). Mereka dikejar-kejar karena kedapatan mencuri sepeda motor di depan toko sandal Jalan Panglima Denai.
Setelah diamankan, personel Reskrim Polsek Medan Area lantas melakukan pengembangan dan mengarahkan pemilik sepeda motor atau korban, Hariono (52) untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Tersangka Ilham Riski Siregar di 6 TKP antara lain:
1. TKP di Toko Aroma Jalan Denai, Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai pada bulan April 2024.
2. TKP di Alfamidi Jalan Bromo Kel Binjai Kecamatan Medan Denai pada bulan November 2024.
3. TKP di Indomaret Jalan Bromo Simpang Jalan menteng 2, kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan medan Area
4. TKP di Halat Jalan pada bulan Januari 2025.
5. TKP di Toko Butik Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung pada bulan Oktober 2024.
6. TKP di Titi Sewa Kecamatan medan Tembung Pada bulan Februari 2025.
Sementara itu tersangka pelaku Aldi Kurniawan di 2 TKP antara lain:
1.TKP Jalan Marindal pada bulan Januari 2025.
2.TKP Jalan Denai toko Sendal pada Bulan Februari 2025.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.