
Sinarpos.com
Kabanjahe – Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Pembakaran yang menimpa wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak dan cucu) di Kabupaten Karo masih terus berproses secara hukum.
Pembunuhan yang menggemparkan Indonesia itu telah menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi Eva Meliani Pasaribu dan Keluarga Besar Pasaribu.
Perlu diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutus Pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yakni, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan. Sementara terdakwa Rudi Sembiring diputus 20 Tahun penjara.
Namun, atas putusan tersebut aksa Penuntut Umum mengajukan banding karena putusannya hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu Pidana Mati.
Atas adanya upaya banding dari JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menerima, memeriksa dan memutuskan dengan menguatkan putusan terhadap Bebas Ginting dan Yunus dalam artian tetap seumur hidup. Serta merubah putusan Rudi yang sebelumnya 20 tahun menjadi Seumur hidup. Atau disimpulkan ketiga terdakwa di pidana penjara seumur hidup.
Secara hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi/sesuai dengan tuntutan JPU ataupun harapn Eva selaku anak korban yang menginginkan Terdakwa dihukum pidana maksimal, tetapi sudah menunjukkan pada kebanaran yang signifikan dengan menyamakan pidana para terdakwa.
Begitupun, LBH Medan, Eva dan KKJ masih terus berjuang hingga dugaan aktor intelektual dari tindak pidana ini segera proses secara hukum dan diadili.
Eva, LBH Medan dan KKJ menduga kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang merupakan pemilik dan pengelola bisnis judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara terus menerus sebagai dalang pembunuhan berencana tersebut.
Perlu diketahui diduga oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan bahkan belum juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh POMDAM I/BB. Padahal LBH Medan, KKJ dan Eva telah memberikan alat bukti baik saksi, surat dan petunjuk.
Laporan Eva di POMDAM I/BB sudah berjalan 1 tahun lebih tetapi, sampai saat ini masih belum ada perkembangan signifikan bahkan penyidik Pomdam seolah-olah enggan mengungkap keterlibatan rekan seprofesinya yang diduga terlibat. Hal Ini tentunya menjadi preseden buruk dalam penegakan di Pomdam I/BB.
Secara hukum dan HAM perampasan hak hidup terhadap wartawan Rico dan keluarga yang diduga dilakukan oleh Oknum TNI tersebut telah melanggar Pasal 27 UUD, UUD 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, UU Pers .
Untuk itu LBH Medan mendesak:
1. KOMISI I, III & XIII untuk memberikan atensi terhadap tindak pidana a quo. Hingga oknum yang diduga terlibat diadili.
2. POMDAM I/BB untuk segera memeriksa dengan serius dan profesional terkait keterlibatan dari oknum Koptu HB dalam tindak pidana ini.
3. Mendorong rekan-rekan jurnalis, media dan semua elemen masyarakat supaya sama-sama mengawal kasus ini hingga mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan.
(ard/LBH Medan)