
Sinarpos.com
Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan diterima oleh KA Siaga III.
Erni menilai dirinya telah dirugikan secara pribadi maupun kelembagaan akibat pemberitaan dan pernyataan pihak tertentu yang dianggap tidak berdasar. Ia melaporkan kasus ini dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 KUHP.
“Laporan ini saya buat untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang jelas. Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum. Setiap orang berhak membela nama baiknya,” ujar Erni usai membuat laporan di Mapolda Sumut.
Dalam laporannya, Erni turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk mendukung proses penyelidikan. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Feri Walintukan membenarkan adanya laporan dari Ketua DPRD Sumut tersebut. Menurutnya, laporan itu akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses sesuai mekanisme. Semua laporan masyarakat, apalagi dari pejabat publik, pasti kami tindak lanjuti,” ucap Feri Walitukan
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pucuk pimpinan legislatif di Sumatera Utara. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan tanpa mengganggu kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
(ard)