Terkait Kasus Pembunuh Ibu di Medan Sunggal, Kapolrestabes Medan Imbau Masyarakat Agar Tidak Sebarkan Foto Anak

Sinarpos.com

Medan – Polrestabes Medan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas dan foto anak yang menjadi terduga pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memposting informasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum dan perlunya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Perlu diingat, bapak dan ibu sekalian, mohon bersabar dan mari kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani anak yang berusia 12 tahun 37 hari pada saat kejadian,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Calvijn juga meminta kerja sama masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak di bawah umur dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengimbau awak media dan masyarakat untuk tidak terlalu mengeksplorasi kasus yang melibatkan anak di bawah umur serta mengedepankan kode etik jurnalistik dan perlindungan anak.

“Saya mohon kepada rekan-rekan media agar tidak menyebarkan foto anak karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan anak,” ujarnya usai mendampingi AI saat prarekontruksi di rumah korban.

Saat ini, banyak akun media sosial yang menampilkan wajah dan identitas terduga pelaku yang masih di bawah umur, bahkan menampilkan keluarga korban secara terang-terangan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah melaksanakan pra rekonstruksi dengan 43 adegan.

“Setidaknya ada 43 adegan yang kami lakukan dalam pra rekonstruksi,” kata Calvijn.

Calvijn menjelaskan bahwa proses pra rekonstruksi merupakan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyidikan untuk mengungkap kasus secara jelas.

“Mudah-mudahan ini dapat menyempurnakan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Pra rekonstruksi kedua dengan pemeran asli berlangsung selama 6 jam.

“Pagi tadi hingga siang ini kami melakukan pra rekontruksi kedua dengan pemeran sesuai dengan fakta aslinya. Pagi tadi sampai dengan saat ini, kurang lebih enam jam tim telah melaksanakan pra rekonstruksi,” sebut Calvijn.

Pra rekonstruksi pertama telah dilakukan di Polrestabes Medan dengan pemeran pengganti.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek