Terkait Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan

Sinarpos.com

Medan – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan dua kantor terkait penanganan Perkara Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024. Rabu (29/10/2025).

Dua lokasi penggeledahan tersebut adalah PT.Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Belawan II, Medan, dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting dalam keterangannya kepada awak media mengatakan penggeledahan digelar dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda,” lanjut Bani

Kegiatan Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.

Salah satu penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Tim Penyidik Kejati Sumut dalam penggeledahan ini menyelidiki beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan.

Sasaran penggeledahan kali ini adalah bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.

Penggeledahan ini diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(ard/Kejati Sumut)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek