
Sinarpos.com
Medan – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan dua kantor terkait penanganan Perkara Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024. Rabu (29/10/2025).

Dua lokasi penggeledahan tersebut adalah PT.Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Belawan II, Medan, dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting dalam keterangannya kepada awak media mengatakan penggeledahan digelar dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda,” lanjut Bani
Kegiatan Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.
Salah satu penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Tim Penyidik Kejati Sumut dalam penggeledahan ini menyelidiki beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan.
Sasaran penggeledahan kali ini adalah bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(ard/Kejati Sumut)






