Tangisan Ibu Mencari Keadilan!! Terkait Kasus Kematian Siswa SMP, Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan LBH Medan: Sejarah Buruk Penegakan Hukum dan Matinya Keadilan di Peradilan Militer I/02 Medan

Sinarpos.com

Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai vonis ringan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta hak asasi manusia (HAM).

“Putusan terhadap Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” kata Irvan Saputra, Rabu (22/10/2025)

Putusan atau vonis tersebut mengambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Ibu korban mendiang MHS (15 tahun), Lenny Damanik dan LBH Medan mendesk Oditurmiliter melakukan upaya hukum banding.

“Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi,” ujarnya.

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, LBH Medan mendesak pemerintah mereformasi Peradilan Militer.

LBH Medan selaku kuasa hukum Lenny Damanik menilai bahwa perbuatan terdakwa Seru Riza Pahlevi telah bertentangan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Mirisnya, lanjut Irvan, Oditur hanya menuntut terdakwa Sertu Riza Pahlivi dihukum 1 tahun penjara. Majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan kian menambah luka keluarga korban.

“Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam,” katanya.

LBH Medan menilai, seyogyanya tindakan Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, dan ICCPR, CRC tentang Konvensi Kak atas Anak.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya