
Sinarpos.com
Medan – Skandal emas ilegal kembali membuka tabir gelap bisnis tambang tanpa izin di Indonesia. Ratusan triliun duit haram mengalir di nadi perekonomian melalui sejumlah modus pencucian uang.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas ilegal bernilai triliunan rupiah di Surabaya dan Nganjuk oleh Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak sistemik.
Perkara ini bukan hanya pelanggaran izin pertambangan, melainkan rangkaian kejahatan yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, serta mencederai integritas sistem keuangan nasional.
Menurut Ariman Sitompul, Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia, konstruksi hukum kasus ini harus dilihat secara utuh.
Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Emas yang dihasilkan dari aktivitas tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Ketika hasil tersebut diperjualbelikan dan dananya dimasukkan, dialihkan, atau disamarkan dalam sistem keuangan formal, maka perbuatan itu memenuhi unsur TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Lebih lanjut, rezim pertanggungjawaban pidana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi dan memungkinkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil kejahatan.
Dengan demikian, baik pelaku perorangan maupun korporasi yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
* Kerugian Negara dalam TPPU Tambang Ilegal
* Kasus ini secara nyata menimbulkan kerugian negara dalam beberapa aspek:
1. Kehilangan Penerimaan Negara Negara kehilangan potensi pajak, royalti, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta kewajiban finansial lainnya yang seharusnya dibayarkan apabila kegiatan pertambangan dilakukan secara legal.
2. Kerugian Lingkungan yang Berdampak Ekonomi Aktivitas tambang ilegal seringkali menggunakan metode yang merusak lingkungan, termasuk penggunaan bahan berbahaya. Dampaknya memerlukan biaya pemulihan lingkungan yang besar dan pada akhirnya menjadi beban negara.
3. Distorsi Ekonomi dan Shadow Economy Peredaran emas ilegal menciptakan ekonomi bayangan (shadow economy) yang tidak tercatat dan mengganggu stabilitas pasar serta persaingan usaha yang sehat.
Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara seperti ini tidak hanya dihitung dari nilai transaksi triliunan rupiah, tetapi juga dari multiplier effect terhadap hilangnya penerimaan fiskal dan kerusakan sumber daya alam.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.
* Kerugian Negara dan Dampak Bencana
* Kerugian negara akibat tambang ilegal tidak hanya berupa hilangnya pajak dan royalti, tetapi juga mencakup biaya sosial dan ekologis.
Kerusakan daerah aliran sungai, penggundulan hutan, dan sedimentasi memperbesar risiko banjir. Fenomena banjir yang terjadi di wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya tanpa kendali memiliki dampak sistemik.
Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung secara komprehensif, termasuk biaya rehabilitasi lingkungan dan kerugian masyarakat akibat bencana.
Dengan demikian, pendekatan penegakan hukum tidak hanya berbasis pidana ekonomi, tetapi juga berbasis keadilan ekologis.
* Perampasan Aset dan Integritas Aparat
* Rion Arios, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia, menekankan bahwa inti dari penegakan TPPU adalah asset recovery.
Pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset bukan hanya prosedur formal, tetapi instrumen untuk mengembalikan kerugian negara.
Aset hasil TPPU wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan dan Tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ariman Sitompul menegaskan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memiliki kewenangan besar dalam penguasaan dan pengelolaan barang bukti.
Namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan integritas tinggi. Aparat penegak hukum tidak boleh mengambil manfaat sedikit pun dari hasil TPPU.
Setiap penyimpangan, termasuk tidak menyampaikan informasi yang akurat mengenai nilai dan status aset sitaan demi keuntungan pribadi, berpotensi melahirkan kejahatan baru dan mencederai kepercayaan publik.
Rion Arios menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan aset sitaan merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
* Beranikah Mengungkap Jika Melibatkan Pemilik Kekuasaan
* Pertanyaan paling krusial adalah: apakah aparat penegak hukum berani mengungkap kasus ini apabila TPPU tersebut berkaitan dengan pemilik kekuasaan, elit politik, atau pebisnis tersohor di Indonesia?
Ariman Sitompul menilai bahwa di sinilah letak ujian sesungguhnya dari prinsip equality before the law.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau kekuasaan. Jika penegakan hukum berhenti pada pelaku operasional dan tidak menyentuh aktor intelektual atau pemodal besar, maka penegakan tersebut hanya bersifat simbolik.
Rion Arios menambahkan bahwa dalam rezim anti pencucian uang modern, konsep follow the money justru dirancang untuk menembus struktur kekuasaan yang tersembunyi di balik transaksi.
Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi keterlibatan tokoh berpengaruh, aparat wajib tetap memprosesnya secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.
Keberanian aparat dalam mengungkap keterlibatan elite akan menjadi tolok ukur apakah Indonesia benar-benar menerapkan supremasi hukum atau masih terjebak dalam tebang pilih penegakan hukum.
Kasus TPPU tambang ilegal bukan sekadar perkara kejahatan ekonomi. Ia menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran rezim anti pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, serta penguatan pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Lebih dari itu, ia berkorelasi dengan kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana banjir di berbagai daerah.
Negara harus hadir secara tegas: menyita dan merampas seluruh hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara, merehabilitasi lingkungan, serta memastikan tidak ada kekuatan politik atau ekonomi yang kebal hukum.
Jika hukum berani menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu, maka keadilan substantif dapat ditegakkan.
Namun jika hukum ragu menghadapi kekuasaan, maka TPPU akan terus menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan penderitaan masyarakat luas.Penulis adalah Ketua umum dan Sekretaris Jendral Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia (ASPHINDO)
(ard)





