
Sinarpos.com
MEDAN – Skandal dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan kian melebar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penahanan RVL menjadi babak baru pengungkapan praktik korupsi di sektor strategis kepelabuhanan. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pengendalian penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, khususnya terkait operasional kapal pandu atau kapal tandu yang menjadi sumber PNBP.
Dalam konstruksi perkara, tersangka sebagai pucuk pimpinan KSOP Belawan diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan sistem pendataan dan pengawasan penerimaan negara.
Namun, fungsi tersebut diduga tidak dijalankan secara semestinya, sehingga membuka celah praktik penyimpangan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.Kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan dalam periode berbeda. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pola sistemik dalam praktik korupsi PNBP di lingkungan pelabuhan tersebut.Nilai kerugian negara disebut telah mencapai angka miliaran rupiah, meski hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan audit bersama lembaga terkait untuk memastikan besaran kerugian secara pasti.
Penelusuran aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain juga terus dikembangkan.Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Kejati Sumut menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi PNBP Pelabuhan Belawan ini.
(ard)





