
Sinarpos.com
Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran 100 Kilogram (kg) sabu.
Polisi mengungkap modus operandi penyelundupan barang haram tersebut dengan mengkamuflase kompartemen mobil dan membungkus kemasannya dengan kopi.
Selain sabu, dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil meringkus 4 tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvinj Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Sabtu (17/5/2025) menjelaskan, di lokasi pertama, petugas berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat 33 kg diletakkan di kompartemen bagian dalam mobil.
Kendaraan itu diparkiran di salah satu supermarket Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas mengamankan seorang tersangka, CT.
“Dari hasil interogasi terhadap CT, sudah pernah mengirim sabu sebanyak 4 kali ke Jakarta,” ungkapnya.
Dari tersangka CT, pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS, Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.

Di dalam rumah ditemukan sabu seberat 39 Kg dan mengamankan tersangka lainnya, Jul.
“Dalam pengakuannya tersangka Jul sudah pernah mengirim sabu ke Aceh dan Jakarta,” papar Kombes Calvinj.
Kata Calvijn, tersangka Jul, sebagai orang yang menginisiasi pengiriman 100 Kg sabu tujuan Jakarta.
Hasil pengembangan tersangka Jul, petugas mendapat informasi ada 1 mobil lagi dikendarai pasutri, SUD dan K membawa 28 Kg sabu dalam kompartemen bagian belakang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

“Begitu kita mendapat informasi adanya mobil yang membawa 28 Kg sabu, kita lakukan join investigasi lalu melakukan control delivery. Kita membuntuti tersangka pasutri sampai ke Merak-Banten. Akhirnya Pasutri ini berhasil kita ringkus bersama barang bukti 28 Kg sabu,” terang Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP AKBP Harissandi.
Hasil pendalaman terhadap tersangka, CT, bertugas mencari sopir untuk mengirim sabu.
Tersangka CT dikendalikan oleh seseorang berinisial, Bob yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebelum Pasutri (SUD dan K) beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan tersangka CT, membahas soal bagaimana proses pengantaran. Dalam pembicaraan itu juga disepakati soal upah Rp300 juta jika mereka berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Sabu berasal dari Bob dan Tom yang juga mengendalikan tersangka Jul. Kedua pengendali dijadikan DPO. Kini sedang dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa CT telah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025.
Ia mengirimkan 10 kilogram pada Februari dan 25 kilogram pada Maret ke Jakarta.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan yang dikendalikan oleh B memiliki jaringan luas dan distribusi yang terstruktur dengan baik.
Tak berhenti di situ, pada bulan April, kerja sama antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan membuahkan hasil.
Operasi gabungan ini berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial SUD dan K di wilayah Banten.

Mereka kedapatan membawa 28 kilogram sabu, yang diyakini bagian dari jaringan yang sama.
Dengan total penyitaan mencapai 100 kilogram sabu, Polda Sumut memperkirakan barang haram tersebut bisa merusak hingga 500 ribu jiwa jika tidak berhasil diamankan.
Nilai ekonomis dari narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar, menandakan skala bisnis ilegal yang sangat besar di balik sindikat ini.
Kapolda Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari kerja keras, sinergi, dan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap bahaya narkoba.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dua pengendali peredaran 100 kg sabu tersebut masih diburu.
(ard)