Sikap Ksatria Kejati Sumut! DPR RI Tuai Puji Riza Usty Siregar

Sinarpos.com

MEDAN — Sikap tegas dan ksatria ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (2/4/2026).

Langkah ini menjadi perhatian publik nasional dan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah institusi penegak hukum.

Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus dugaan mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu.

Kasus ini sebelumnya menuai sorotan luas karena dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, hingga akhirnya Amsal dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.Dalam forum resmi DPR RI tersebut, Harli Siregar menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi publik.

Tindakan ini dinilai sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta menjunjung tinggi asas due process of law dalam sistem peradilan pidana nasional.

Apresiasi pun datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda Sumatera Utara, Riza Usty Siregar. Ia menilai langkah yang diambil Kajati Sumut sebagai cerminan kepemimpinan berintegritas yang jarang ditunjukkan secara terbuka di ruang publik, khususnya dalam situasi yang penuh tekanan.

“Ini bukan hanya soal permintaan maaf, tapi soal keberanian seorang pemimpin mengambil tanggung jawab di hadapan publik. Ini standar baru bagi penegak hukum di Indonesia—berani, terbuka, dan tetap menjaga integritas institusi,” tegas Riza Usty Siregar kepada awak media.

Riza juga menambahkan bahwa sikap Harli Siregar berpotensi menjadi role model bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa muda di seluruh Indonesia.

Ia berharap momentum ini menjadi penguat reformasi internal kejaksaan menuju institusi yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan hukum secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek