Sepanjang Tahun 2025, Polda Sumut Berhasil Ungkap 2.373 Kasus Narkoba

Sinarpos.com

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Mengungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/6/2025), Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa ribuan kasus narkoba berhasil diungkap sejak awal tahun 2025. Hingga Juni ini, tercatat sebanyak 2.373 kasus dengan 3.051 tersangka telah diamankan.

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Sinergi dengan pemerintah daerah, BBPOM, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu dan stakeholder lainnya terus kami tingkatkan,” ujar Kapolda.

Tak hanya itu, barang bukti yang disita juga mencengangkan: 665 kilogram sabu, 121 ribu butir ekstasi, dan 1,1 kilogram kokain dan narkotika lainnya berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut.

Salah satu temuan yang mencolok adalah narkotika jenis baru pod vaving liquid mengandung zat etomidate dan metomidate yang efeknya sangat berbahaya.

“Ada 5.393 pod vaving liquid yang kami amankan. Dua modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur laut dari perairan Malaysia dan distribusi darat oleh jaringan lokal. Harganya sangat mahal, antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian juga mencatat pola-pola penyelundupan narkoba yang makin canggih, seperti penyimpanan di gudang olahan, kompartemen tersembunyi kendaraan, hingga distribusi lewat hiburan malam dan loket-loket di kawasan padat penduduk.

Kapolda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam perang melawan narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk rekan media. Tolong bantu kami wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti 665 kilogram sabu, 121.000 butir ekstasi, 1,1 kilogram kokain dan sejumlah narkotika lainnya.

“Barang bukti yang kita paparkan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba dan Polres jajaran ada 373 kg sabu dan 891 gram kokain,” terang Calvijn

Namun menariknya, lanjut Calvijn, adanya kasus yang diungkap Polda Sumut dan Polres Batubara terkait cartridge pods vape liquid mengandung obat keras.

Harganya untuk produk, dijual Rp4,5 juta sampai Rp5,5 juta sebanyak 5.963 denga dua modus.

“Modus pertama diungkap dengan kapal di perbatasan Malaysia yang masuk Indonesia dan kedua di darat oleh Polres Batubara,” jelasnya.

Calvijn membeberkan, dari data base mereka, narkoba ini selalu menggunakan transportasi darat, laut dan udara, serta selalu menggunakan body wrapping saat melakukan penerbangan.

“Di tempat hiburan malam juga, hingga terakhir adanya modus narkoba di tanam di kuburan warga,” tandasnya.

(ard)