
SINARPOS.com Tebo — Senin, 27 Oktober 2025. || Permasalahan sengketa lahan seluas 1.564 hektare antara pihak Mukhtar dan Sri Nahyuni di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, mulai menemukan titik terang setelah melalui proses panjang di tingkat desa.
Pertemuan yang berlangsung di kantor desa dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Zulpan, dan dihadiri unsur tokoh masyarakat, lembaga adat, perwakilan pemuda, LSM, serta media SINARPOS.com.
KADES: “SIAP SELESAIKAN, SEPORADIK AKAN KITA TERBITKAN”
Dalam forum musyawarah tersebut, Kades Zulpan menyampaikan komitmennya menyelesaikan sengketa hingga tuntas.
“Saya siap menyelesaikan masalah sengketa 1.564 hektare ini dan akan saya keluarkan surat seporadik,” tegas Zulpan sambil membacakan daftar hadir.
Zulpan juga berpesan kepada pihak Mukhtar agar menghormati proses penyelesaian yang telah disepakati.
“Ini yang terakhir. Saya harap tidak ada masalah dan jangan terulang lagi ke depannya,” ucapnya.
Kehadiran 12 orang pengurus lahan yang mengajukan penyelesaian menjadi salah satu dasar kuat percepatan klarifikasi batas dan status tanah.
TANGGAL PENYELESAIAN DITETAPKAN
Untuk memastikan kepastian hukum, Kepala Desa menetapkan jadwal lanjutan:
📅 Senin, 3 November 2025
📍 Aula Kantor Desa Lubuk Mandarsah
Pada tanggal tersebut, warga yang terkait batas lahan akan dikumpulkan untuk memastikan titik koordinat wilayah yang disengketakan.
Jika dalam musyawarah ditemukan bidang yang tidak bermasalah, pihak desa bersama pengukuran tanah akan langsung turun mengukur lokasi yang masih kosong.
Biaya pengukuran dibebankan kepada pihak Mukhtar.
“Usai pengukuran, hari itu juga surat seporadik lahan yang tidak bermasalah akan langsung kami keluarkan. Tidak perlu menunggu lama,” jelas Zulpan.
Sikap tegas namun bijaksana Kades Zulpan mendapat sambutan positif dari tokoh yang hadir.
Rombongan TIM BA 9454 K (Bagasak) dari Bungo, didampingi media nasional SINARPOS serta perwakilan dari Bengkal, Jambi, dan Lampung menyatakan rasa syukur atas langkah yang telah diambil.
“Kami sangat senang mendengar pernyataan tegas Kepala Desa. Ini bentuk komitmen nyata pemerintah desa,” ujar Kardo Sihombing yang turut hadir dalam forum.
Walau sebelumnya sempat terjadi perbedaan pandangan, termasuk dari pihak keluarga seperti Mukhtar dan Sri Nahyuni, proses dialog berjalan kondusif.
Dengan adanya jadwal musyawarah serta rencana pengukuran lapangan pada 3 November 2025, penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat tuntas, tidak menimbulkan polemik baru, serta memberi kepastian status hukum bagi pihak yang berhak.
Laporan: Laiden Sihombing | SINARPOS.com






