Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Satu Hari, Empat Tersangka dan Puluhan Paket Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Satu Hari, Empat Tersangka dan Puluhan Paket Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Satu Hari, Empat Tersangka dan Puluhan Paket Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Pessel, Sinarpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis Shabu dalam satu hari, Rabu (7/5/2025), di wilayah Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pengungkapan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Kampung Keluang, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal. Petugas mengamankan seorang tersangka bernama Dandung (24), seorang mahasiswa asal Batam.

Tersangka Dandung ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di daerah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Saat tersangka datang ke lokasi transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil Shabu, sebuah handphone merk Oppo hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BA 5399 ZD.

Saat diinterogasi, Dandung mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang bernama Rafi Rinaldo. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melanjutkan pengembangan kasus.Pada pukul 09.15 WIB, Tim Satresnarkoba menggerebek rumah Rafi Rinaldo (25) yang juga beralamat di Kampung Keluang, Pancung Soal. Di rumah tersebut, Rafi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita satu paket sedang Shabu, satu unit handphone Oppo biru, dan satu timbangan digital berwarna silver. Rafi mengakui barang haram tersebut miliknya.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satresnarkoba kembali bergerak ke Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Tersangka ketiga bernama Firman Justin Andika (24) ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

Firman, yang juga mahasiswa, diciduk di tepi jalan dengan barang bukti 4 paket sedang dan 11 paket kecil Shabu. Polisi juga menyita satu pack plastik klip bening, handphone Vivo biru, serta sepeda motor Honda Beat BA 5154 GT.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Firman, di mana ia mengaku bahwa Shabu tersebut diperolehnya dari Gilang Ramadhan (25), warga Padang Mandiangin, Kecamatan Lengayang.

Sekitar pukul 15.10 WIB, Tim Satresnarkoba menangkap Gilang di rumahnya. Ia ditemukan sedang berada di kamar. Penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan 2 paket sedang serta 9 paket kecil Shabu.

Gilang yang berprofesi sebagai petani mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selain Shabu, polisi menyita sebuah handphone merk Realme hitam.Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum dilakukan sesuai prosedur, termasuk penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta pemeriksaan lanjutan.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba.”Semua tersangka saat ini telah ditahan. Kami akan kembangkan terus jaringan ini untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Hardi.

Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita dari keempat tersangka meliputi 7 paket sedang, 21 paket kecil Shabu, 3 handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, dan 1 pack plastik klip.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.Satresnarkoba Polres Pessel mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

” Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” ujarnya. (Don).


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca