
SUMENEP | SINARPOS.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), serta sebuah telepon genggam milik pelaku.
Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja anggota yang bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Plt. Kasi Humas Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” tambah Akp Widiarti.
Akp Widiarti memastikan proses hukum akan dilakukan hingga tuntas dan transparan.






