Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Pamolokan

SUMENEP | SINARPOS.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), serta sebuah telepon genggam milik pelaku.

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja anggota yang bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Plt. Kasi Humas Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” tambah Akp Widiarti.

Akp Widiarti memastikan proses hukum akan dilakukan hingga tuntas dan transparan.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek