
Sinarpos.com
Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Emplasemen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (2/9/2025) siang.
Dipimpin oleh Kasat narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi serta barang bukti narkoba.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, dalam giat itu sebanyak 2 orang berhasil diamankan.
Dilokasi barak, petugas berhasil mengamankan dua orang pria. Keduanya masing masing berinisial A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, serta N (55) warga Jalan Tjut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
“Dari kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000, dan 1 bungkus plastik klip transparan,” ungkap AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025).
Perwira pertama Polri ini juga menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas dan memusnahkan narkoba serta barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba.
“Agar lokasi itu tidak dipergunakan lagi, personil Satres narkoba melakukan pembongkaran barak narkoba, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Junaidi.
(ard)