Satreskrim Polsek Medan Baru Kembali Ringkus Spesialis Pencurian Sparepart Sepeda Motor 8(R2), 2 Pelaku Diamankan

Sinarpos.com

MEDAN — Satreskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria yang diduga sebagai spesialis pelaku tindak pidana pencurian sparepart sepeda motor (R2). Keduanya ditangkap pada Minggu (25/1/2026) dini hari setelah diduga melakukan pencurian di wilayah Medan Petisah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (41) dan ES (41). Mereka diamankan di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Irfan (36), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Medan Baru menerima informasi bahwa para pelaku tengah berkeliaran di Jalan KH Zainul Arifin dan diduga sedang menjual barang hasil curian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AP dan ES mengakui perbuatannya. Mereka diketahui telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di lokasi kejadian. Polisi juga menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek