
Medan – Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (15/6/2025) lalu.
Pelaku bernama Budiman (40), ditangkap bersama barang bukti 5 (lima) plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 1 unit HandPhone, dan uang tunai sebesar Rp58.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Tapi, Budiman berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane Rabu (18/6/2025).
Diduga kuat, Budiman telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tutup Ismail
(ard)