
Sinarpos.com –Mataram — Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap karena diduga mengoplos dan menjual beras bermerek BERAS MEDIUM, BERASKITA, dan SPHP palsu ke sejumlah pasar di Kota Mataram.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang merasa kualitas beras bermerek SPHP dan BERASKITA di pasaran mulai diragukan.
“Menerima informasi tersebut tim Satgas Pangan langsung bergerak, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata beras-beras itu dioplos dengan menir, dikemas ulang dengan merek resmi seolah-olah produk Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Kombes Kholid, Selasa (29/7/2025).
Dituturkan, awalnya tim mengecek beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong, Kota Mataram. Di salah satu toko, yakni Toko Noval, ditemukan 9 karung merek BERAS MEDIUM yang tidak sesuai standar mutu.
Setelah ditelusuri, toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, karyawan dari NA, yang ternyata adalah otak dari pengoplosan beras tersebut.
Tim kemudian bergerak ke rumah sekaligus gudang milik NA, di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat, dan menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 bulan, dan telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.
Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Kemudian beras-beras itu dicampur dengan rasio 3 karung beras bagus + 1 karung menir, selanjutnya dikemas ulang ke karung merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg. Beras hasil oplosan itu pun siap dijual, melalui sales menggunakan kendaraan open cup.
“Keuntungan per kemasan 5 kg sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional,” kata Kombes Kholid.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita antara lain 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara,” tandas Kombes Kholid.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan, dan tak ragu melapor bila menemukan dugaan kecurangan dalam perdagangan sembako.
“Satgas Pangan Polda NTB hadir untuk memastikan pangan aman, berkualitas, dan jujur. Mari kita jaga sama-sama ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” tutup Kabid Humas
Reporter: Narator Bid Humas