Sah!! Plt Camat Medan Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Mobil

Sinarpos.com

Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial “EW” mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Pengakuan tersebut disampaikan EW saat pertemuan dengan Kuasa Hukum ahli waris korban, Poniah, di Cafe Daz, Senin (19/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, EW menyampaikan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi. Ia mengakui pernah melakukan dua kali transaksi rental mobil kepada almarhum Kuldif Singh. Menurut pengakuannya, pada transaksi terakhir, mobil yang dirental tersebut kemudian dibawa kabur oleh seseorang berinisial “Z” yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

EW juga menyampaikan niat untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan menawarkan penggantian kerugian senilai Rp80 juta, dengan skema pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta, sementara sisanya akan dicicil.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban. Kuasa Hukum ahli waris korban, Rio Darmawan Surbakti, S.H., menegaskan bahwa kliennya meminta ganti rugi sesuai nilai kendaraan saat hilang, yakni sebesar Rp170 juta, mengacu pada harga mobil pada tahun 2016 saat kendaraan tersebut direntalkan oleh EW.
“Klien kami meminta penggantian kerugian sesuai harga riil mobil pada saat hilang, yaitu Rp170 juta. Nilai tersebut wajar dan berdasar, bukan angka yang dibuat-buat,” tegas Rio Darmawan Surbakti, S.H.

Rio juga menyampaikan bahwa setelah menyatakan akan meminta waktu untuk mempertimbangkan, EW hingga kini tidak memberikan respons lanjutan kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, EW juga disebut meminta kepada para wartawan untuk menghapus pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya dan perkara yang sedang berjalan.

Menanggapi permintaan tersebut, Rio Darmawan Surbakti menegaskan bahwa pemberitaan merupakan bagian dari kontrol publik dan dilindungi oleh undang-undang.

“Permintaan penghapusan berita tidak dapat dibenarkan secara hukum. Selama berita disajikan berdasarkan fakta, konfirmasi, dan prinsip jurnalistik, maka itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kami menilai justru transparansi diperlukan agar perkara ini terang-benderang di hadapan publik,” ujar Rio.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan proses hukum terkait dugaan penggelapan mobil tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”